IndonesiaBuzz: Surabaya, 16 September 2025 – Sidang perkara kasus dugaan korupsi pujasera berbentuk kapal Majapahit di Taman Bahari Mojopahit (TBM) digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (16/9/25) pagi.
Agenda sidang kali ini sudah memasuki tahap pembuktian setelah sebelumnya para terdakwa mendengarkan dakwaan dan eksepsi.
Tujuh terdakwa, yaitu Mochamad Romadon, Direktur CV Hasya Putera Mandiri, Yustian Suhandinata, Hendar Adya Sukma, subkontraktor konstruksi eks Sekretaris Dinas PUPR Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perakim) Kota Mojokerto, Zantos Sebaya, eks Kabid Penataan Ruang, Bangunan, dan Bina Konstruksi DPU PR Perakim, , Hendar Adya Sukma, subkontraktor konstruksi, Mochamad Khudori, Direktur Sentosa Berkah Abadi, kontraktor pekerjaan cover, Cholik Idris dan Nugroho alias Putut, sebagai subkontraktor pekerjaan cover.
Semua terdakwa kecuali Mochamad Romadon hadir di pengadilan sekitar pukul 09.00 pagi. Sesuai jadwal, sedangkan sidang pembuktian dengan terdakwa Zantos Sebaya digelar di ruang Candra pukul 09.05 pagi.
Ketika sidang sebelumnya, majelis hakim yang diketuai I Made Yuliada menegaskan tahap pembuktian digelar Selasa, 16 September 2025. Itu bakal menjadi momentum penting untuk mengungkap kasus perkara senilai miliaran rupiah tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusaq Djunarto menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sudah menyiapkan beberapa saksi yang akan dihadirkan di depan majelis hakim.
“Ada banyak saksi yang akan kami hadirkan. Silakan nanti dilihat saat persidangan berlangsung,” Ujar Yusaq Djunarto .
Skandal korupsi proyek pujasera berbentuk sebuah kapal TBM ini sudah menyeret setidaknya tujuh terdakwa, Nama Yustian Suhandinata, eks Sekretaris DPUPR Perakim Kota Mojokerto, bersama enam orang pejabat maupun pihak swasta. Mereka diduga terlibat dalam praktik mark up dan penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah besarnya.(Teguh Tri/Koresponden Mojokerto)







