IndonesiaBuzz: Jakarta, 14 Maret 2025 – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Hasto Kristiyanto, didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan kasus korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada periode 2019-2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (13/3/2025), menyebutkan bahwa Hasto menginstruksikan agar telepon genggam milik Harun Masiku direndam dalam air setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
“Hasto juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai langkah antisipasi terhadap upaya paksa penyidik KPK,” ujar JPU dalam persidangan.
Dugaan Pemberian Suap Rp 600 Juta
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku Saeful Bahri, dan Harun Masiku sendiri. Mereka diduga telah memberikan suap sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan pada periode 2019-2020.
Suap tersebut diberikan untuk memuluskan upaya Harun Masiku agar ditetapkan sebagai anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia dalam skema pergantian antarwaktu (PAW) Dapil Sumatera Selatan I.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Rangkaian Peristiwa
Kasus ini bermula pada 8 Januari 2020 ketika KPK menerima informasi mengenai komunikasi antara Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, mantan narapidana dalam kasus suap PAW Harun Masiku. Dalam komunikasi tersebut, Wahyu diduga menerima uang terkait upaya penetapan Harun sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
Menindaklanjuti informasi tersebut, KPK melakukan pemantauan dan menangkap Wahyu di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Hasto, yang mengetahui penangkapan ini sekitar pukul 18.19 WIB, langsung menginstruksikan melalui Nur Hasan agar Harun Masiku merendam telepon genggamnya serta menunggu di Kantor DPP PDI Perjuangan untuk menghindari deteksi oleh KPK.
Pada pukul 18.52 WIB, telepon genggam Harun sudah tidak aktif dan tidak dapat dilacak. KPK sempat memantau pergerakan Harun yang terdeteksi berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, bersama Kusnadi. Namun, petugas yang mendatangi lokasi tersebut tidak berhasil menemukan Harun.
Perusakan Barang Bukti pada 2024
Selain peristiwa di tahun 2020, JPU juga mengungkap bahwa pada 6 Juni 2024, Hasto kembali memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai langkah antisipasi atas pemanggilan dirinya sebagai saksi oleh KPK pada 4 Juni 2024.
Kusnadi melaksanakan perintah tersebut, dan saat Hasto diperiksa di KPK pada 10 Juni 2024, ia mengaku tidak memiliki telepon genggam. Setelah penyelidikan lebih lanjut, KPK menemukan bahwa telepon genggam Hasto dititipkan kepada Kusnadi, namun perangkat tersebut sudah tidak ditemukan dan diduga telah dihancurkan.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat Harun Masiku masih buron hingga saat ini. KPK terus berupaya mengusut tuntas perkara ini dan menindak pihak-pihak yang terlibat dalam upaya merintangi penyidikan.