IndonesiaBuzz: Solo, 30 April 2025 — Sidang mediasi perkara gugatan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (30/4). Sidang berlangsung tertutup selama sekitar satu jam dengan menghadirkan seluruh pihak tergugat dan dipimpin oleh mediator non-hakim, Prof. Adi Sulistiyono.
Perkara bernomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt tersebut diajukan oleh penggugat Muhammad Taufiq. Dalam mediasi, Taufiq mendesak agar ijazah milik Presiden Jokowi dibuka secara umum kepada publik, dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Mereka sudah kompromi sebelumnya. Bahwa tergugat I, II, III kompak tidak akan menunjukkan ijazah atau data dengan alasan itu data pribadi. Dan berhak menolak,” ujar Taufiq usai sidang.
Namun, ia menilai alasan tersebut tidak berdasar karena data ijazah bukan termasuk informasi yang dikecualikan. “Yang boleh dirahasiakan itu yang mengganggu kepentingan, hak intelektual seperti paten, atau yang membahayakan pertahanan negara. Skripsi saja dipublikasikan di perpustakaan,” tegasnya.
Sidang mediasi dihadiri kuasa hukum Presiden Jokowi sebagai tergugat I, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo sebagai tergugat II, kepala SMA Negeri 6 Solo sebagai tergugat III, dan kuasa hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta sebagai tergugat IV.
Mediator sidang, Prof. Adi Sulistiyono, merupakan Guru Besar Hukum Perdata dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. Hasil mediasi belum diumumkan secara resmi, dan jika gagal mencapai kesepakatan, perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian di pengadilan.







