IndonesiaBuzz: Solo, 22 April 2025 — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Solo mengingatkan masyarakat bahwa penggunaan becak motor (betor) di jalanan Kota Solo dilarang dan akan segera ditindak secara bertahap. Larangan ini ditegaskan mengingat betor tidak memenuhi legalitas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kasat Lantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan, melalui Ps Kanit Kamsel Satlantas, Iptu Surawan Nurjaya, menjelaskan bahwa larangan penggunaan betor merujuk pada sejumlah pertimbangan, mulai dari aspek hukum hingga keselamatan.
“Uji tipe betor itu tidak terdaftar sehingga keabsahan dari syarat administrasi juga tidak ada. Secara legal, betor melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” ujar Iptu Surawan dikutip dari Espos, Selasa (22/4/2025).
Dari sisi keselamatan, betor dianggap lebih berisiko terlibat kecelakaan karena dimensinya yang besar seperti becak kayuh, namun digerakkan oleh mesin. Selain itu, struktur betor yang merupakan hasil modifikasi bebas antara becak dan sepeda motor dinilai tidak memenuhi standar ketahanan kendaraan bermotor.
“Ketika terjadi kecelakaan, misalnya, Jasa Raharja tidak bisa menanggung kerugian karena betor tidak terdaftar secara resmi. Ini justru menyulitkan proses penanganan korban,” imbuhnya.
Satlantas mencatat sedikitnya ada lebih dari 30 betor yang masih beroperasi di sejumlah titik di Solo seperti di Stasiun Balapan, Pasar Gede, Pasar Klewer, dan Pasar Ledoksari. Umumnya, para pengemudi betor menggunakan kendaraan itu untuk mengangkut barang karena keterbatasan tenaga menggunakan becak kayuh atau sepeda.
Meski begitu, Satlantas telah mengedukasi para pengguna betor terkait larangan ini. Penindakan akan dilakukan secara bertahap mulai dari teguran, surat pernyataan, hingga penyitaan kendaraan.
“Teguran pertama akan kami lakukan secara lisan. Jika masih ditemukan pelanggaran kedua, kami akan meminta mereka menandatangani surat pernyataan. Bila ketiga kalinya tetap melanggar, kami akan menilang hingga menyita betor tersebut,” jelas Iptu Surawan.
Ia menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan sisi kemanusiaan, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi para pemilik betor. Namun, ketegasan tetap akan dijalankan demi keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
Sebagai alternatif, Satlantas mendorong penggunaan kendaraan yang sesuai spesifikasi, seperti mobil bak terbuka atau kendaraan roda tiga yang saat ini mulai banyak digunakan di Solo.
“Semua ini demi kenyamanan dan keamanan lalu lintas di Kota Solo. Jadi kami imbau masyarakat untuk tidak lagi menggunakan betor,” pungkasnya.







