Indonesiabuzz.com : Malang, 28 Desember 2014 – Seorang pria di Kec. Wonosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur bernama Arji M Benung (64) harus masuk bui lantaran dirinya menanam ganja di rumahnya. Setelah ditangkap, AM mengaku telah menanam ganja selama 4 bulan.
“Bibit atau biji tanaman ganja dibeli dari seseorang asal Malang,” ujar Kasat Reskoba Polres Malang AKP Yussi Purwanto, Sabtu (28/12/2024).
Polisi mengumpulkan barang bukti tanaman ganja sebanyak 17 batang yang ditanam di pot dan polybag dengan berbagai ukuran.
“Tersangka mengaku sudah empat bulan menanam ganja. Kami sita 17 batang ganja yang ditanam pada pot di pekarangan tersangka,” pungkas Yussi.
Atas perbuatannya, pelaku AM dijerat Pasal 111 ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (Puthut-Red)







