Indonesiabuzz.com : Jatim, 1 Juli 2025 – Seorang pria di Kab. Malang, Jawa Timur, berinisial SHM (50), tega melakukan pelecehan dan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang merupakan penyandang disabilitas. Tindakan pelecehan seksual seperti meraba, mencium dan memeluk telah sangat sering dilakukan oleb pelaku sejak April 2025. Sedangkan pemerkosaan dengan menyetubuhi anak tirinya dilakukan sekali.
Aksi bejat tersebut dilakukan di rumah, di Kec. Dau, Kab. Malang, ketika istrinya sedang pergi bekerja
Setelah berulang kali mendaoatkan perlakuan bejat dari sang ayah, akhirnya pelaku memberanikan diri untuk bercerita kepada ibu dan keluarganya. Saat ini pelaku sudah diamankan oleh pihak Satreskrim Polres Malang.
“Pelaku sudah kita amankan dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Kanit UPPA Satreskrim Polres Malang Aiptu Erlehana, Selasa (1/7/2025).
Erlehana juga menjelaskan bahwa aksi pelaku sudah dilakukan berulang kali. “Dugaan pelecehan dilakukan berulangkali. Seperti diraba dan dicium oleh pelaku,” lanjut Erlehana.
Tersangka SHM dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan c Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf h UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (Ananda-Red)







