IndonesiaBuzz: Jakarta, 11 Juni 2024 – Tim kuasa hukum asisten Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, yang dipimpin oleh Kusnadi, resmi melaporkan anggota penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti, ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan ini dilayangkan sebagai tindak lanjut atas dugaan ketidakprofesionalan penyidik KPK dalam kasus penyitaan barang-barang pribadi milik Kusnadi dan Hasto Kristiyanto.
Dalam konferensi pers yang diadakan di gedung Dewas KPK, Senin malam (10/6/2024), anggota tim hukum PDIP, Ronny Talapessy, menjelaskan bahwa penyitaan yang dilakukan mencakup buku catatan pribadi dan agenda partai PDIP.
“Bahwa catatan yang disita juga itu adalah buku, catatan pribadi, terkait dengan agenda partai PDI Perjuangan. Dan Kami keberatan dalam hal ini, karena itu merupakan agenda partai yang di dalam catatan tersebut yang ikut juga disita,” ungkap Ronny.
Selain buku catatan, penyidik KPK juga menyita dua handphone milik Hasto Kristiyanto, satu handphone milik Kusnadi, serta ATM milik Kusnadi. Ronny menegaskan bahwa tindakan penyitaan tersebut melanggar Pasal 38 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), karena dilakukan tanpa izin dari Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Ronny juga menyatakan bahwa barang-barang yang disita tidak ada hubungannya dengan perkara pencarian DPO KPK, Harun Masiku.
“Jadi kami menyayangkan tindakan ketidakprofesionalan penyidik dari KPK, dan hari ini kita resmi melaporkan kepada Dewas, agar dapat ditindak sesuai dengan peraturan internal dan sesuai dengan undang-undang,” tegas Ronny.