Indonesiabuzz.com : Jawa Timur, 11 Juni 2024 – Kabar viral dan panas yang tersebar tentang Briptu FN, seorang Polwan yang membakar suaminya sendiri di Asrama Polisi (Aspol) Mojokerto, pada Sabtu (8/6/2024) kemarin, saat ini kasus tersebut telah mencapai titik dimana Briptu FN terancam dipenjara selama 15 tahun.
Penyidik Subdit IV Renakta Krimum Polda Jawa Timur menjerat Briptu FN dengan pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Hasil gelar juga menyatakan penerapan pasal dari kejadian ini yaitu Pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.
Sejak kejadian, polisi telah melakukan penahanan kepada Briptu FN dan ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara karena Briptu FN masih mempunyai anak yang masih balita.
“Karena yang bersangkutan mengingat memiliki anak balita yang harus dirawat sehingga ada hal inklusif anak disitu sesuai aturan perundang-undangan,” imbuh Dirmanto.
Dari gelar perkara yang telah dilakukan, Briptu FN ternyata juga mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuhnya ketika dirinya berusaha menolong suaminya saat terbakar hidup-hidup.
“Pasca kejadian tersangka ini berusaha sekuat tenaga untuk melakukan pertolongan terhadap korban. Dimana tersangka ini juga mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Di tangan sebelah kanan maupun tangan sebelah kirinya luka-luka dan beberapa tubuhnya bagian depan luka-luka akibat terbakar juga,” imbuh Dirmanto. (Puthut-Red)