IndonesiaBuzz : Madiun, 2 November 2026 – Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) Jalan Cokroaminoto yang didampingi Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) mendatangi Kantor Satpol PP Kota Madiun, Senin (2/11/2026).
Mereka memprotes kebijakan penertiban yang dinilai tidak memiliki dasar hukum serta mempertanyakan sikap petugas di lapangan. Aksi tersebut berakhir dengan kesepakatan bahwa pedagang diperbolehkan kembali berjualan di kawasan tersebut.
Dalam aksinya, para pedagang meminta Satpol PP menjelaskan landasan aturan yang digunakan untuk menertibkan aktivitas perdagangan di sepanjang Jalan Cokroaminoto. Mereka merujuk Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 19 Tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Kota Madiun Nomor 12 Tahun 2012 yang menurut mereka tidak memuat larangan berjualan di lokasi tersebut.
Ketua SBMR, Aris, menyampaikan keberatan atas tindakan penertiban yang berdampak terhadap aktivitas ekonomi para pedagang.
Dalam orasinya, ia mempertanyakan perlakuan aparat terhadap masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari kegiatan berdagang.
“Kami rakyat kecil hanya mencari nafkah untuk makan, kenapa harus ditindas oleh bangsa sendiri? Dalam aturan jelas tidak ada larangan berjualan di Jalan Cokroaminoto, tapi kenyataannya Satpol PP terus melakukan penertiban,” teriak Aris Ketua SBMR dalam orasinya.
Massa juga menyampaikan kekecewaan karena tidak dapat bertemu Plt Wali Kota Madiun.
Mereka sebelumnya berencana menyampaikan tuntutan langsung ke Balai Kota Madiun, tetapi rencana tersebut tidak terlaksana karena Plt Wali Kota dilaporkan tidak dapat menemui mereka.
Kepala Satpol PP Kota Madiun, Agus Purwowidagdo, kemudian menemui demonstran dan mengikuti audiensi. Dalam pertemuan tersebut, Agus menyampaikan bahwa PKL diperbolehkan kembali menjalankan aktivitas perdagangan di sepanjang Jalan Cokroaminoto.
Persoalan lain yang turut diklarifikasi adalah isu kewajiban pedagang menjual nasi pecel di kawasan tersebut. Agus menegaskan tidak ada ketentuan dari Satpol PP yang mewajibkan PKL menjual jenis makanan tertentu.
Ia juga meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan petugas yang bertindak arogan atau meminta uang.
“Kalau ada petugas Satpol PP yang arogan atau meminta uang laporkan saya, saya yang akan mengeksekusi,” tegas Agus.
Setelah memperoleh penjelasan dan kesepakatan dalam audiensi, massa SBMR mengakhiri aksi dan meninggalkan lokasi secara tertib. Mereka menyatakan akan terus mengawasi pelaksanaan kebijakan penataan PKL di Kota Madiun. (@Arn/Tim)





