IndonesiaBuzz: Surakarta, 2 November 2026 – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memerintahkan Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Tengah melakukan pemeriksaan langsung ke Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Kabupaten Sukoharjo. Langkah tersebut menyusul polemik penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian dan munculnya dugaan intimidasi terhadap sejumlah santriwati.
Instruksi tersebut diberikan untuk memastikan fakta di lapangan sekaligus memperoleh gambaran menyeluruh dan objektif mengenai peristiwa yang terjadi di lingkungan pesantren. Pigai menyatakan tengah menunggu laporan hasil pemeriksaan dari jajarannya.
“Saya sudah perintahkan Kanwil HAM Jawa Tengah untuk datangi dan cek langsung secara objektif ke Pondok Pesantren dan Saya tunggu laporan secepatnya,” kata Pigai melalui akun resmi X @nataliuspigai2, Senin (2/11/2026).
Pigai juga menekankan pentingnya keberadaan pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan yang memiliki kontribusi besar dalam mencetak sumber daya manusia berkualitas di Indonesia.
“Pesantren adalah pusat pendidikan sumber daya manusia yang unggul di negara ini,” lanjutnya.
Kementerian HAM Turun Tangan, Tunggu Hasil Pemeriksaan Lapangan
Pemeriksaan yang diperintahkan Menteri HAM tersebut menjadi langkah awal untuk mengklarifikasi berbagai informasi yang berkembang terkait penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran.
Melalui pemeriksaan langsung, Kanwil HAM Jawa Tengah diharapkan dapat menggali keterangan dari pihak pesantren serta pihak-pihak terkait guna memastikan kronologi dan kondisi yang sebenarnya terjadi.
Langkah ini juga penting untuk melihat apakah dalam pelaksanaan penggeledahan terdapat tindakan yang berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya terhadap anak-anak yang berada di lingkungan pesantren.
Sorotan terhadap peristiwa tersebut muncul setelah beredar laporan mengenai dugaan intimidasi terhadap santriwati dan ustazah ketika aparat kepolisian melakukan penggeledahan pada dini hari.
Penggeledahan Polisi Picu Sorotan, Komnas HAM Terima Aduan
Penggeledahan berlangsung pada Selasa (27/10/2026) dini hari di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo, serta sebuah pondok pesantren di Kabupaten Karanganyar.
Polda Jawa Tengah menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Sukoharjo, yang terjadi pada 12 September 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi melakukan penggeledahan di dua lokasi untuk mencari seorang buronan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Namun, pelaksanaan penggeledahan kemudian menuai perhatian publik setelah muncul laporan dugaan tindakan intimidasi terhadap penghuni pesantren, khususnya santriwati dan ustazah.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan telah menerima informasi awal bahwa terdapat 12 santriwati berusia 10 hingga 16 tahun di lokasi ketika penggeledahan berlangsung.
Komnas HAM juga menerima laporan mengenai dugaan penodongan senjata serta penarikan paksa santriwati yang saat itu belum mengenakan jilbab.
Atas informasi tersebut, Komnas HAM meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran prosedur dalam tindakan aparat.
Polri Siapkan Pemeriksaan Internal atas Keluhan Masyarakat
Sementara itu, Polri menyatakan bahwa keluhan masyarakat terkait penggeledahan tersebut akan didalami melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk oleh Divisi Propam.
Proses pendalaman diperlukan untuk memastikan apakah tindakan aparat dalam menjalankan tugas di lingkungan pesantren telah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Di tengah berkembangnya polemik tersebut, pemeriksaan dari berbagai lembaga diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai rangkaian peristiwa, termasuk dugaan tindakan yang dialami para santriwati dan ustazah.
Kehadiran Kementerian HAM, Komnas HAM, serta mekanisme pengawasan internal Polri menjadi bagian penting dalam memastikan penanganan persoalan berlangsung secara objektif dan transparan.
Prinsip perlindungan hak asasi manusia, terlebih terhadap anak-anak di lingkungan pendidikan, perlu menjadi perhatian dalam setiap pelaksanaan tindakan penegakan hukum.
Dengan demikian, proses penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara dapat berjalan beriringan, tanpa mengabaikan prosedur hukum maupun keselamatan pihak-pihak yang berada di lokasi. @yudi





