InonesiaBuzz: Wonosobo, 3 Oktober 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Wonosobo menangkap pria berinisial VKB (28) karena kedapatan membawa tujuh paket sabu dengan berat bruto 4,1 gram.
Penangkapan dilakukan Minggu (28/9/25) sekitar pukul 19.30 WIB di samping bak air Jalan Anyar, Desa Tlogomulyo, Kecamatan Kertek, Wonosobo.
“Awalnya kami menerima laporan masyarakat soal dugaan peredaran sabu di wilayah tersebut. Setelah penyelidikan, petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti,” kata Kasatresnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso, Jumat (3/10/25).
Dari tangan VKB, polisi menyita lima paket sabu seberat 3,2 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok, serta dua paket sabu seberat 0,9 gram yang sempat dibuang saat ditangkap. Selain itu, diamankan pula satu unit ponsel, sepeda motor Honda Revo, dan perlengkapan penyimpanan sabu.

Hasil pemeriksaan sementara, VKB berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna. Ia juga pernah dipenjara di Rutan Wonosobo pada 2016 dalam kasus pencurian.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini pengembangan masih dilakukan untuk mengungkap jaringan pemasoknya,” ujar Teguh.
Barang bukti sudah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jateng untuk pemeriksaan lanjutan. VKB kini ditahan di Mapolres Wonosobo. (Hermawan Putra/Koresponden Wonosobo)







