IndonesiaBuzz: Surabaya, 12 Januari 2025 – Satpol PP Surabaya meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat yang berburu koin jagat menggunakan aplikasi viral. Pasalnya, sejumlah laporan kerusakan fasilitas umum akibat aksi pencarian hadiah tersebut mulai bermunculan.
Kepala Bidang Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti, menyatakan pihaknya telah menyiapkan langkah tegas untuk menjaga ketertiban.
“Aplikasi itu viral, kami akan melakukan penjagaan sehingga jika ada indikasi pencari koin jagat, akan kami lakukan penghalauan. Apabila tidak merusak, silakan saja, namun jika aktivitas tersebut sampai merusak fasilitas umum, maka akan kami tindak,” ujar Irna, Minggu (12/1/2025).
Menurut Irna, pihaknya menerima sejumlah laporan kerusakan yang dilakukan oleh para pengguna aplikasi tersebut. Di antaranya, pembongkaran batu pembatas di trotoar dan bollard ball di Jalan Pahlawan.
“Di Jalan Pahlawan, ada yang membongkar bollard ball untuk mencari koin jagat. Saat dihampiri, pelaku melarikan diri. Di Taman Bungkul dan Taman Teratai juga ada beberapa kerusakan di sana,” jelasnya.
Selain kerusakan fasilitas, aktivitas pencari koin juga menimbulkan keresahan warga, seperti penggunaan senter yang diarahkan ke rumah-rumah untuk menemukan koin virtual.
Menanggapi kondisi tersebut, Satpol PP Surabaya akan meningkatkan patroli di sejumlah fasilitas umum. Langkah ini juga diiringi ajakan kepada masyarakat untuk melaporkan setiap tindakan meresahkan atau perusakan yang terjadi.
“Kami akan patroli di jalan Surabaya. Kami juga meminta warga yang mengetahui adanya pencari koin yang merusak atau membongkar fasilitas untuk melaporkan ke petugas kami,” tegas Irna.
Ia menambahkan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku yang terbukti merusak fasilitas milik Pemkot Surabaya.
“Walaupun ini permainan, namun jika ada perbuatan yang merusak aset Pemkot, maka perbuatannya termasuk pelanggaran. Maka, akan kami kenakan sanksi yang tegas,” pungkasnya.
Satpol PP berharap masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi dengan bijak tanpa merugikan pihak lain maupun merusak fasilitas umum.







