IndonesiaBuzz: Wonogiri, 10 Februari 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Wonogiri kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Pada Minggu (8/2/26) sore, petugas mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat bruto 2,02 gram.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah kios potong rambut yang berlokasi di Dusun Lemah Ireng, Desa Bulusulur, Kecamatan Wonogiri. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan seorang pria berinisial IK (38), warga Kabupaten Wonogiri, yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
“Berbekal informasi dari masyarakat, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,02 gram beserta alat hisapnya,” ujar AKP Anom Prabowo, Senin (9/2/26).
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya alat hisap sabu (bong), pipet kaca, gunting, korek api gas, satu unit telepon genggam, serta sampel urine tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam penggerebekan tersebut, dua orang lain yang diduga berada di lokasi kejadian berhasil melarikan diri melalui bagian belakang kios. Hingga kini, Sat Resnarkoba Polres Wonogiri masih melakukan pengejaran dan pendalaman guna mengungkap peran serta keberadaan kedua terduga pelaku lainnya.
“Terhadap tersangka yang diamankan, saat ini tengah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta melakukan langkah langkah hukum sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Wonogiri mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci utama dalam mewujudkan Kabupaten Wonogiri yang bersih dari narkoba. (@Yudi S/Koresponden Wonogiri)







