IndonesiaBuzz: Wonogiri, 20 Agustus 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri bersama Unit Reskrim Distrik Purwantoro mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor. Seorang pria berinisial WRC (39) ditangkap di wilayah Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Pelaku diamankan pada Kamis (20/8/26) sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu unit Honda Vario warna hitam bernomor polisi AD 4328 AVG yang dilaporkan telah digelapkan.
Kasus bermula pada Februari 2026 ketika korban berinisial N (48), warga Kecamatan Purwantoro, meminjamkan sepeda motornya kepada pelaku. Saat itu, pelaku beralasan kendaraan tersebut akan digunakan sebagai sarana transportasi antara Tulungagung dan Purwantoro.
Namun, memasuki pertengahan Maret, korban mulai curiga karena sepeda motor tersebut tidak lagi digunakan sesuai alasan awal peminjaman. Korban kemudian menanyakan keberadaan kendaraan kepada pelaku.
Dari pengakuan pelaku, sepeda motor tersebut ternyata telah digadaikan kepada pihak lain tanpa seizin pemilik.
“Pelaku kemudian mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada pihak lain tanpa seizin pemilik dengan nilai sekitar Rp6,5 juta,” kata Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Haris Munandar Hasyim, Kamis (20/8/26).
Peristiwa tersebut diketahui korban pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di rumahnya di wilayah Desa/Kelurahan Kenteng, Kecamatan Purwantoro. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Purwantoro pada 10 Juli 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Wonogiri bersama Unit Reskrim Distrik Purwantoro melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku sekaligus mencari sepeda motor yang menjadi objek perkara.
Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan WRC pada Kamis dini hari.
Polisi juga menemukan sepeda motor Honda Vario yang dilaporkan telah digelapkan. Kendaraan tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
Selain sepeda motor, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen kendaraan, dua lembar STNK atas nama korban, surat pernyataan yang dibuat pelaku tertanggal 22 Juni 2026, serta dokumen keterangan dari koperasi terkait BPKB kendaraan.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara bersama-sama hingga petugas berhasil menemukan keberadaan pelaku di wilayah Jawa Timur,” jelas AKP Anom.
Setelah diamankan, penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan kepada Satreskrim Polres Wonogiri untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya, WRC diproses dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta.
Polres Wonogiri juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan atau barang berharga kepada orang lain.
“Apabila terjadi permasalahan hukum, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” pungkas AKP Anom. (@Yudi S/Koresponden Wonogiri).







