IndonesiaBuzz: Wonosobo, 11 Oktober 2025 – Sebanyak 1.038 botol minuman keras (miras) beralkohol hasil razia gabungan dimusnahkan di Jalan Merdeka, kawasan Alun-Alun Wonosobo, Jumat (10/10/25).
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wonosobo, Drs. One Andang Wardoyo dan dihadiri unsur Polri, TNI, Satpol PP, serta Kesbangpol Kabupaten Wonosobo.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil razia gabungan intensif di sejumlah titik di Wonosobo dalam beberapa waktu terakhir. Razia tersebut menyasar tidak hanya pedagang, tetapi juga tempat hiburan malam yang diduga menjadi jalur distribusi miras ilegal.
“Hari ini kita bersama-sama menunjukkan komitmen nyata Pemerintah Kabupaten Wonosobo dalam melindungi masyarakat dari ancaman sosial akibat peredaran minuman beralkohol tanpa izin,” ujar Sekda One Andang Wardoyo dalam sambutannya.
Ia menegaskan, kegiatan penertiban ini mengacu pada Perda Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
“Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.
Sekda juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung operasi ini.
“Saya menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada Polres Wonosobo, Kodim 0707, Satpol PP, dan seluruh perangkat daerah yang telah bekerja keras,” ujarnya.
Sementara itu, Kabagops Polres Wonosobo Kompol Darianto, S.H., mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan praktik penjualan atau distribusi miras ilegal maupun narkoba.
“Kami mengajak masyarakat turut berperan menjaga lingkungan dari peredaran miras dan narkoba. Segera laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” kata Kompol Darianto. (Hermawan P/Koresponden Wonosobo)







