IndonesiaBuzz: Tulungagung, 15 Oktober 2025 – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) bersama Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Tulungagung menggelar razia minuman keras (miras) di sejumlah titik, Senin 13 Oktober 2025 malam.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Dian Anang Nugroho dan Kasat Samapta AKP Hendrik Kurniawan itu menyasar sejumlah kafe dan warung kopi di wilayah hukum Polres Tulungagung.
Dari hasil operasi, petugas menemukan puluhan botol miras tanpa izin edar di salah satu warung kopi di Jl. Ahmad Yani Timur No. 01, Kenayan, Kecamatan Tulungagung.
“Barang bukti miras tersebut langsung kami amankan untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasi Humas Ipda Nanang, Selasa (14/10/2025).
Menurut Ipda Nanang, razia miras ini merupakan bagian dari upaya Polres Tulungagung dalam menekan peredaran minuman beralkohol ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
“Polres Tulungagung akan terus menggelar razia seperti ini secara rutin demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif di masyarakat,” tegasnya. (Ika Firgiyanti/Koresponden Tulungagung)







