Indonesiabuzz.com : Boyolali, 6 Juni 2024 – Seorang pelaku pencurian yang telah 1 tahun lamanya meneror warga di Solo Raya, Jawa Tengah dengan rekor 29 TKP, berhasil dibekuk oleh jajaran Polres Boyolali bersama Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng pada Rabu (5/6/2024). Pelaku adalah MH (38) warga Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polres Boyolali Iptu Joko Purwadi mengungkapkan, selama 1 tahun terakhir ini tersangka MH telah beraksi di Boyolali sebanyak 4 TKP, Klaten 5 TKP, Sukoharjo 10 TKP, Surakarta 9 TKP, dan Karanganyar 1 TKP.
Tersangka selalu sendirian dan mengendarai sepeda motor matik dalam melaksanakan aksinya.
“Berdasarkan laporan korban, kami melakukan serangkaian penyelidikan. Tim Resmob Satreskrim di-backup Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku. Kemudian berhasil kami tangkap Rabu (5/6) kemarin,” kata Iptu Joko Purwadi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. (Puthut-Red)







