Sunday, April 26, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Travel & Staycation

Pungutan Liar di Jalur Pendakian Gunung Lawu via Candi Cetho Resmi Dihentikan

by Nor Eko
May 6, 2025
Reading Time: 2 mins read
Pungutan Liar di Jalur Pendakian Gunung Lawu via Candi Cetho Resmi Dihentikan

Penarikan sewa kain selendang di jalur pendakian Gunung Lawu via Candi Cetho resmi dihentikan sesuai hasil kesepakatan bersama Pemkab Karanganyar, Perhutani, serta oknum warga (Foto:Ist)

IndonesiaBuzz: Karanganyar, 6 Mei 2025 — Praktik pungutan liar (pungli) berupa penarikan biaya sewa kain selendang di jalur pendakian Gunung Lawu melalui jalur Candi Cetho, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar, resmi dihentikan mulai Selasa (6/5/2025). Keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar bersama Perhutani dan sejumlah pihak terkait.

Rakor yang difasilitasi Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) tersebut diikuti oleh Satpol PP, Diskominfo, Muspika, Koramil dan Polsek Jenawi, serta relawan Cetho (Reco). Jayadi, warga pengelola sewa kain selendang, turut hadir dalam rapat yang berlangsung di kawasan Candi Cetho.

Penghentian pungutan ini menyusul viralnya video di media sosial yang menunjukkan pendaki diminta membayar Rp5.000 untuk menyewa kain selendang sebelum diperbolehkan melanjutkan pendakian. Kain tersebut diwajibkan atas dasar menjaga kesakralan jalur yang dianggap sebagai tempat Mukso Prabu Brawijaya.

Kepala Disparpora Karanganyar, Hari Purnomo, menegaskan bahwa penarikan uang sewa selendang tidak memiliki izin resmi dan dinyatakan sebagai pungli. “Hasil rapat intinya pengelola yang dihadiri oleh Pak Jayadi memberikan pernyataan menghentikan dan menutup. Tidak ada lagi penarikan sewa di sana,” ujar Hari, dikutip dari Espos.

BeritaTerkait

Favehotel Madiun Rayakan HUT ke-8 dengan Aksi Sosial “Bloom with the Children” di SDN Nambangan Kidul

Angkutan Motor Gratis KAI Tersedia di Stasiun Purwosari Solo, Ini Ketentuannya

Hari menjelaskan, pengelolaan lokasi tersebut sebelumnya berada di bawah Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Desa Anggramanis. Namun sejak 10 Juni 2024, Perhutani telah menghentikan perjanjian kerja sama (PKS), sehingga segala bentuk pungutan semestinya dihentikan.

“Alhamdulillah sudah clear. Penarikan uang Rp5.000 oleh warga setempat atas nama Jayadi merupakan pungutan ilegal dan telah dihentikan. Pendaki tetap bisa naik tanpa harus membayar sewa kain selendang,” tegas Hari.

Pemerintah Kabupaten Karanganyar mengimbau masyarakat dan pendaki untuk melaporkan segala bentuk pungutan liar di kawasan wisata dan konservasi. Upaya ini sebagai bagian dari menjaga kenyamanan dan kelayakan kawasan Gunung Lawu sebagai destinasi wisata spiritual dan alam.

Tags: Karanganyarpendakian via cethopunglisewa selendang
Share220SendScan

Trending

Penumpang KAI Daop 7 Madiun Tembus 3 Juta di Awal 2026
Halo Jatim

Penumpang KAI Daop 7 Madiun Tembus 3 Juta di Awal 2026

20 hours ago
Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kedungpane, Ibu Mertua dan Menantu Jadi Kurir
Hukum & Kriminal

Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kedungpane, Ibu Mertua dan Menantu Jadi Kurir

22 hours ago
Polres Madiun Kota Renovasi Jembatan Ngebrak, Perkuat Akses Warga dan Dukung Aktivitas Ekonomi
News

Polres Madiun Kota Renovasi Jembatan Ngebrak, Perkuat Akses Warga dan Dukung Aktivitas Ekonomi

23 hours ago
Harpi Melati Jatim Konsolidasi di Madiun Dorong Profesionalisme Perias
Lifestyle

Harpi Melati Jatim Konsolidasi di Madiun Dorong Profesionalisme Perias

23 hours ago
GRIB Jaya Madiun Desak Tindak Dugaan Penahanan Ijazah
Halo Jatim

GRIB Jaya Madiun Desak Tindak Dugaan Penahanan Ijazah

1 day ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Penumpang KAI Daop 7 Madiun Tembus 3 Juta di Awal 2026

Penumpang KAI Daop 7 Madiun Tembus 3 Juta di Awal 2026

April 25, 2026
Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kedungpane, Ibu Mertua dan Menantu Jadi Kurir

Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kedungpane, Ibu Mertua dan Menantu Jadi Kurir

April 25, 2026

TERPOPULER

PTUN Surabaya Batalkan Rekomendasi Camat dalam Sengketa Pengisian Perangkat Desa Tirak

Satpol PP Ngawi Layangkan SP-1 ke Outlet 23 HWG, Diduga Langgar Izin Penjualan Miras

Diduga Terjerat Skema Pinjaman, Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset

3.142 Pil Koplo dan Sabu 8,2 Gram Dimusnahkan Kejari Ngawi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In