IndonesiaBuzz: Jakarta, 14 Januari 2024 – Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) memiliki kesempatan untuk mengajukan pindah memilih atau menggunakan hak suara di Pemilihan Presiden 2024 di luar alamat tempat pemungutan suara (TPS) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk-elektronik (KTP-el) mereka.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih memberikan dasar hukum untuk pemindahan TPS bagi pemilih yang memenuhi syarat tertentu. Salah satu syaratnya, seperti yang diatur dalam Pasal 116 Ayat (3) PKPU 7/2022, adalah pemilih harus menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, atau memiliki kondisi tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemilih yang ingin melakukan pemindahan TPS pada Pemilu 2024 harus mengurusnya maksimal 7 hari sebelum tanggal pencoblosan, yang jatuh pada 14 Februari 2024. Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019. Ketua KPU, Hasyim Asyari, menjelaskan bahwa proses pemindahan memilih dapat dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara.
Namun, pemilih yang memutuskan untuk pindah TPS harus mempertimbangkan risiko yang mungkin timbul. Mereka yang pindah memilih lintas daerah pemilihan (dapil) kehilangan hak suara untuk memilih wakil di dapil asal mereka. Sebagai contoh, jika pemilih pindah dari Kota Depok ke kecamatan atau dapil lain, mereka kehilangan hak suara untuk pemilihan DPRD Kota Depok.
Prosedur untuk pindah memilih melibatkan melapor kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota setempat paling lambat 7 Januari 2024. Pemilih harus membawa bukti dukung alasan pemindahan, seperti surat tugas jika pindah karena tugas.
Berkas yang diperlukan saat melaporkan pemindahan memilih meliputi KTP-el atau Kartu Keluarga (KK) serta salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Proses pemindahan TPS ini membuka peluang bagi pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk melaporkan diri ke panitia setempat. Mereka yang belum terdaftar dalam DPT tetap dapat menggunakan hak pilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP-el mereka untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). @cinde





