Saturday, June 20, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Politik & Pemerintahan

Prosedur Pindah Lokasi TPS Saat Pemilu 2024: Syarat dan Tata Cara Menggunakan Hak Pilih

by Redaksi IndonesiaBuzz
January 14, 2024
Reading Time: 2 mins read
Prosedur Pindah Lokasi TPS Saat Pemilu 2024: Syarat dan Tata Cara Menggunakan Hak Pilih

IndonesiaBuzz: Jakarta, 14 Januari 2024 – Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) memiliki kesempatan untuk mengajukan pindah memilih atau menggunakan hak suara di Pemilihan Presiden 2024 di luar alamat tempat pemungutan suara (TPS) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk-elektronik (KTP-el) mereka.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih memberikan dasar hukum untuk pemindahan TPS bagi pemilih yang memenuhi syarat tertentu. Salah satu syaratnya, seperti yang diatur dalam Pasal 116 Ayat (3) PKPU 7/2022, adalah pemilih harus menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, atau memiliki kondisi tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemilih yang ingin melakukan pemindahan TPS pada Pemilu 2024 harus mengurusnya maksimal 7 hari sebelum tanggal pencoblosan, yang jatuh pada 14 Februari 2024. Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019. Ketua KPU, Hasyim Asyari, menjelaskan bahwa proses pemindahan memilih dapat dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara.

Namun, pemilih yang memutuskan untuk pindah TPS harus mempertimbangkan risiko yang mungkin timbul. Mereka yang pindah memilih lintas daerah pemilihan (dapil) kehilangan hak suara untuk memilih wakil di dapil asal mereka. Sebagai contoh, jika pemilih pindah dari Kota Depok ke kecamatan atau dapil lain, mereka kehilangan hak suara untuk pemilihan DPRD Kota Depok.

BeritaTerkait

Bupati Madiun Dorong Disiplin Anggaran Desa Lewat Bimtek Optimalisasi Keuangan

DPC PDI Perjuangan Magetan Peringati HUT Ke-53 dengan Tasyakuran dan Donor Darah

Prosedur untuk pindah memilih melibatkan melapor kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota setempat paling lambat 7 Januari 2024. Pemilih harus membawa bukti dukung alasan pemindahan, seperti surat tugas jika pindah karena tugas.

Berkas yang diperlukan saat melaporkan pemindahan memilih meliputi KTP-el atau Kartu Keluarga (KK) serta salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Proses pemindahan TPS ini membuka peluang bagi pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk melaporkan diri ke panitia setempat. Mereka yang belum terdaftar dalam DPT tetap dapat menggunakan hak pilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP-el mereka untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). @cinde

Tags: Pemilu 2024tps
Share220SendScan

Trending

Polda Metro Jaya, Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Merupakan Kelanjutan Proses Hukum Setelah Berkas P21
News

Polda Metro Jaya, Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Merupakan Kelanjutan Proses Hukum Setelah Berkas P21

2 hours ago
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Wonogiri Gelar Doa Bersama dan Refleksi Pengabdian
News

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Wonogiri Gelar Doa Bersama dan Refleksi Pengabdian

3 hours ago
public

Промо-акции Pinco casino в 2026: какие предложения стоит использовать

16 hours ago
27283

Try LibraspinsCasinoUK – A Review for UK Players

18 hours ago
Keluhan Minyak Goreng Bantuan Berbau Minyak Tanah di Kismantoro Ditindaklanjuti, Bulog dan Produsen Siap Ganti Seluruh Produk
News

Keluhan Minyak Goreng Bantuan Berbau Minyak Tanah di Kismantoro Ditindaklanjuti, Bulog dan Produsen Siap Ganti Seluruh Produk

19 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Polda Metro Jaya, Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Merupakan Kelanjutan Proses Hukum Setelah Berkas P21

Polda Metro Jaya, Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Merupakan Kelanjutan Proses Hukum Setelah Berkas P21

June 20, 2026
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Wonogiri Gelar Doa Bersama dan Refleksi Pengabdian

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Wonogiri Gelar Doa Bersama dan Refleksi Pengabdian

June 20, 2026

TERPOPULER

Ribuan Warga Ngawi Semarakkan Tradisi Puter Gelang Sambut 1 Muharam 1448 Hijriah

Aliansi Ormas Madiun Raya Bersama Garda Prabowo Tegaskan Sikap di Tengah Dinamika Nasional

Persinga Takluk dari Persipani, Tetap Melaju ke Babak 16 Besar Liga 4 PSSI 2026

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In