IndonesiaBuzz: Jakarta, 31 Desember 2024 – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Jadi kenaikan PPN 12 persen merupakan amanah dari UU No. 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan,” ujar Presiden Prabowo dalam keterangannya di Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).
Presiden menjelaskan bahwa kenaikan ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR pada tahun 2021. Tarif PPN sebelumnya naik secara bertahap, dari 10 persen menjadi 11 persen, dan kini menjadi 12 persen.
Menurut Presiden, kebijakan tersebut diambil untuk menjaga keberlanjutan fiskal tanpa mengorbankan daya beli masyarakat. Ia menegaskan bahwa pemerintahan saat ini tetap mengedepankan kesejahteraan rakyat dalam setiap kebijakan perpajakan.
“Komitmen kita adalah selalu berpihak kepada rakyat banyak, berpihak kepada kepentingan nasional. Terus berjuang dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat,” tegas Presiden Prabowo.
Kenaikan tarif PPN ini diharapkan dapat mendukung pendapatan negara yang lebih kuat, sekaligus memberikan ruang untuk membiayai berbagai program prioritas nasional. Pemerintah optimistis bahwa kebijakan ini akan membawa dampak positif bagi pembangunan dan perekonomian Indonesia di masa depan.






