IndonesiaBuzz: Jakarta, 18 Juni 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Salah satu fokus terbaru penyidik adalah menelusuri pembelian aset yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan seorang saksi dari pihak swasta berinisial MCS pada Rabu (17/6/26). Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya KPK untuk memetakan penggunaan dan pengelolaan aset para tersangka selama kasus berlangsung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menggali informasi terkait transaksi pembelian aset yang diduga dilakukan oleh para tersangka.
“Saksi hadir. Penyidik meminta keterangan saksi soal pembelian aset oleh tersangka,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/6/26).
Dalam perkara korupsi, penelusuran aset merupakan salah satu langkah strategis yang dilakukan penyidik untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya hasil kejahatan yang dialihkan ke dalam bentuk kekayaan lain.
Selain membuktikan unsur pidana, langkah tersebut juga bertujuan mengoptimalkan pemulihan kerugian negara melalui penyitaan maupun perampasan aset apabila terbukti berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 sendiri menjadi salah satu perkara besar yang menyeret sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Agustus 2025. Dari hasil operasi tersebut, lembaga antirasuah menetapkan 11 orang sebagai tersangka pada 22 Agustus 2025.
Salah satu nama yang menjadi sorotan publik adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Selain Immanuel, KPK juga menetapkan sejumlah pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemenaker.
Mereka antara lain Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, serta Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Subhan.
KPK juga menetapkan Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anitasari Kusumawati, mantan Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, mantan Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, serta dua pihak swasta dari PT KEM Indonesia, yakni Temurila dan Miki Mahfud.
Perkembangan penyidikan tidak berhenti pada 11 tersangka awal. Pada 11 Desember 2025, KPK kembali mengumumkan tiga tersangka baru yang diduga memiliki keterkaitan dengan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3.
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3 Chairul Fadhly Harahap, serta mantan Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang.
Penetapan tersangka tambahan tersebut menunjukkan bahwa penyidikan terus berkembang dan mengarah pada pengungkapan peran berbagai pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi yang berlangsung di sektor layanan sertifikasi K3.
Pengamat hukum menilai penelusuran aset menjadi tahapan krusial dalam perkara korupsi modern. Selain menjerat pelaku secara pidana, aparat penegak hukum dituntut memastikan hasil tindak pidana tidak dinikmati oleh para pelaku melalui berbagai bentuk investasi maupun kepemilikan aset.
Karena itu, langkah KPK menelusuri pembelian aset para tersangka dipandang sebagai bagian dari strategi memperkuat pembuktian perkara sekaligus mengoptimalkan pengembalian aset kepada negara.
Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh aliran dana, pola transaksi, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat dari praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. @yudi






