IndonesiaBuzz: Jakarta, 13 Februari 2025 – Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang pembacaan putusan tersebut digelar, Kamis (13/2/2025) sore.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” tegas Hakim Tunggal Djuyamto dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Dengan putusan tersebut, status tersangka Hasto yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dua kasus, yaitu suap terkait Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan, tetap sah dan tidak gugur.
Sidang praperadilan Hasto sendiri digelar perdana pada 5 Februari 2025, setelah dirinya dan advokat sekaligus kader PDIP, Donny Tri Istiqomah, ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024.
Kasus suap ini berawal dari penetapan empat tersangka oleh KPK, yaitu anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Namun, hingga kini Harun Masiku masih berstatus buron.
Dengan putusan ini, langkah hukum Hasto untuk menggugurkan status tersangkanya gagal, dan KPK tetap melanjutkan penyidikan terhadap dirinya dalam kasus yang menjerat beberapa pihak terkait di lingkungan PDIP.







