IndonesiaBuzz: Jakarta, 30 Januari 2026 – Polri menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto menyusul temuan audit internal terkait penanganan kasus Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang justru ditetapkan sebagai tersangka. Penonaktifan ini menjadi respons atas meningkatnya sorotan publik terhadap proses penyidikan yang dinilai janggal dan memicu kegaduhan di masyarakat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, langkah tersebut diambil untuk menjaga objektivitas pemeriksaan lanjutan sekaligus memastikan proses penegakan hukum tidak berada di bawah bayang-bayang konflik kepentingan.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Trunoyudo, Jumat (30/1/26).
Penonaktifan Edy Setyanto merupakan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta pada Senin, 26 Januari 2026. Audit tersebut digelar setelah penanganan perkara Hogi Minaya menuai kritik luas dari publik dan pengamat hukum.
Berdasarkan hasil audit, Itwasda menemukan dugaan lemahnya fungsi pengawasan pimpinan di tingkat Polresta. Kondisi ini dinilai berkontribusi pada arah penyidikan yang kontroversial, memicu ketidakpercayaan publik, serta berdampak langsung pada citra institusi Polri.
“Proses penyidikan yang berlangsung telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat dan berdampak pada menurunnya citra Polri,” ujar Trunoyudo.
Dalam pembahasan hasil audit tersebut, seluruh peserta rapat sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan rampung dilakukan. Langkah ini disebut sebagai upaya mitigasi institusional agar proses klarifikasi dan pendalaman berjalan tanpa intervensi struktural.
Sebagai tindak lanjut, Polda DIY dijadwalkan menggelar serah terima jabatan Kapolresta Sleman di Mapolda DIY pada Jumat siang ini pukul 10.00 WIB. Polri menegaskan, hasil pemeriksaan lanjutan akan menjadi dasar penentuan langkah hukum dan etik berikutnya.
Kasus ini kembali menyoroti persoalan klasik dalam penegakan hukum: kualitas pengawasan pimpinan dan sensitivitas aparat terhadap rasa keadilan publik. Penonaktifan sementara Kapolresta Sleman menjadi sinyal bahwa kritik publik telah memaksa institusi bergerak melakukan koreksi internal. @yudi







