IndonesiaBuzz: Wonosobo, 22 Agustus 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonosobo mengamankan seorang pria berinisial SS (51) yang diduga melakukan tindak pengancaman terhadap istrinya sendiri di wilayah Kecamatan Mojotengah, Kabupaten Wonosobo.
Saat Konfrensi Pers Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan di Wonosobo, Jumat (22/8/25) siang, menjelaskan peristiwa tersebut bermula ketika korban menegur SS yang kedapatan berboncengan dengan seorang perempuan lain. Teguran itu memicu emosi hingga berujung pada adu mulut.
“Pelaku emosi karena ditegur istrinya, kemudian mengancam dengan mengatakan ‘breng-brengan sisan’ atau tarung sekalian. Situasi semakin memanas setelah anak-anak mereka juga ikut mengomentari cekcok tersebut,” katanya.
Dalam kondisi marah, lanjut dia, SS berlari ke dapur dan mengambil sebilah pisau bergagang biru. Dengan posisi menghujam, pelaku kemudian melangkah ke arah istrinya sehingga membuat korban beserta anak-anak ketakutan dan berlari keluar rumah.
Warga yang mengetahui keributan tersebut segera melaporkan kejadian ke pihak kepolisian. Unit Jatanras bersama petugas piket dan anggota SPKT Polres Wonosobo kemudian mendatangi lokasi dan mendapati rumah korban sudah ramai warga.
“Pelaku berhasil diamankan di lokasi dan langsung dibawa ke Polres Wonosobo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kristiawan.
Saat ini, SS masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Wonosobo. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku saat melakukan ancaman.
Atas perbuatannya, SS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.(Hermawan.Putra/Koresponden Wonosobo)







