IndonesiaBuzz: Wonogiri, 2 April 2026 – Polres Wonogiri kembali mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I dengan mengamankan seorang pria berinisial NC alias Kepok (40), warga Surakarta, di kawasan Terminal Lama Wonogiri, Kecamatan Selogiri, Selasa (31/3/26).
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika melalui jalur transportasi umum.
Kapolres Wonogiri Wahyu Sulistyo melalui Kasi Humas Anom Prabowo, Kamis (2/4/26), menjelaskan bahwa petugas segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku sesaat setelah turun dari bus dan menuju area terminal.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu dan obat daftar G yang diakui milik pelaku. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto 1,23 gram serta 2.049 butir obat daftar G jenis yarindo. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang pendukung, termasuk satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui merupakan residivis yang pernah terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor di Sukoharjo serta kasus narkotika pada 2023 dengan vonis 1,5 tahun penjara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (1), serta pasal subsider dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam pembaruan regulasi nasional.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polres Wonogiri dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba. (@Yudi S/Koresponden Wonogiri)







