IndonesiaBuzz: Wonogiri, 20 Juli 2026 – Polres Wonogiri menangani laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang diduga melibatkan seorang oknum anggota Polri. Kepolisian menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, sekaligus memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap pihak yang diduga terlibat.
Kasus tersebut dilaporkan oleh N (18), warga Kecamatan Wonogiri, yang merupakan korban dalam perkara tersebut. Sementara pihak yang dilaporkan berinisial EY (37), seorang anggota Polri yang berdomisili di wilayah Kecamatan Wonogiri.
Berdasarkan laporan yang diterima penyidik, dugaan tindak pidana terjadi pada Senin (13/7/2026) di rumah korban di wilayah Kecamatan Wonogiri.
Penyidik mendalami dugaan perbuatan yang dilakukan melalui komunikasi menggunakan telepon genggam dan video call yang mengarah pada tindakan bermuatan seksual serta disertai dugaan ancaman terhadap korban.
Hingga saat ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk memastikan terpenuhinya unsur-unsur pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasat Reskrim Polres Wonogiri IPTU Agung Sedewo mengatakan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara objektif dan berpedoman pada alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.
“Setiap laporan masyarakat kami tangani secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik masih terus melengkapi proses penyidikan untuk memastikan seluruh unsur pidana dapat dibuktikan secara sah,” ujarnya.
Menurutnya, penyidik akan menuntaskan setiap tahapan penyidikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan perlakuan istimewa kepada siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana, termasuk apabila yang bersangkutan merupakan anggota Polri.
Ia menyampaikan bahwa apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup dan seluruh unsur pidana terpenuhi, proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya.
“Apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup dan seluruh unsur tindak pidana terpenuhi, maka yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain diproses melalui jalur pidana umum, terhadap oknum anggota Polri tersebut juga akan diproses melalui mekanisme kode etik profesi Polri. Tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran hukum, terlebih yang menyangkut perlindungan perempuan dan anak,” tegasnya, Senin (20/7/26).
Polres Wonogiri mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kepolisian memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta mengedepankan perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih berada pada tahap penyidikan. Kepolisian belum mengumumkan penetapan tersangka dan menyatakan akan menyampaikan perkembangan kasus sesuai hasil proses hukum yang berjalan. Sesuai asas praduga tak bersalah, pihak yang dilaporkan tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (@Yudi S/Koresponden Wonogiri).






