IndonesiaBuzz: Wonogiri, 12 Januari 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S alias M (42) diamankan polisi karena diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Dusun Ploso Wetan, Desa Kedunggupit, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan satu paket sabu dengan berat bruto 1,66 gram.
Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
“Berbekal informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok,” ujar AKP Anom Prabowo kepada wartawan, Senin (12/1/26).
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, di antaranya sebuah telepon genggam, sepeda motor, bungkus rokok, serta plester hitam. Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Polres Wonogiri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Anom Prabowo menegaskan, Polres Wonogiri tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika dalam bentuk apa pun. Menurutnya, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba.
“Polres Wonogiri berkomitmen penuh memberantas narkotika hingga ke akar akarnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan status sebagai perantara.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Wonogiri masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika tersebut.(@Yudi S/Koresponden Wonogiri)







