IndonesiaBuzz: Tulungagung, 3 Desember 2025 – Polres Tulungagung terus melakukan pendalaman terkait kecelakaan tunggal truk tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di Jalur Lintas Selatan (JLS), Kecamatan Besuki, Jumat (28/11/25). Selain menangani aspek kecelakaan lalu lintas, penyidik juga menelusuri legalitas distribusi BBM yang diangkut kendaraan tersebut.
Perkembangan penanganan perkara disampaikan Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana N dan Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP M Taufik Nabila dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu (03/12/25).
Kasat Reskrim AKP Ryo Pradana menjelaskan, pihaknya telah memeriksa dua saksi awal, yakni R yang merupakan sopir truk tangki, serta P, perwakilan PT KSE perusahaan pembeli solar di Desa Besuki untuk operasional tambak udang.
“Dari keterangan saksi, solar tersebut dikirim dari PT LBB di Surabaya untuk PT KSE. Pengiriman telah dilakukan tiga kali, dua pengiriman sebelumnya berjalan aman pada Oktober dan November sebanyak 8.000 liter. Sedangkan pengiriman ketiga mengalami kecelakaan,” ungkapnya.
Saat proses penyitaan oleh petugas, tersisa sekitar 6.000 liter karena sebagian BBM tumpah akibat posisi truk yang terbalik.
Untuk memastikan spesifikasi BBM, sampel solar telah dikirim ke Laboratorium LEMIGAS Kementerian ESDM RI dan Laboratorium ITS Surabaya. Hasil analisis diperkirakan keluar dalam dua minggu.
Hari Rabu (3/12/25), penyidik menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi tambahan, masing masing berinisial D dari PT LBD dan H selaku perantara antara PT LBP dan PT KSE. Selain itu, panggilan juga dilayangkan kepada pimpinan dan karyawan PT KSE serta pihak PT BPI selaku pemilik kendaraan. Total lima saksi berikutnya akan diperiksa.
“Kami memastikan pendalaman menyeluruh, mulai dari sopir, pengirim, penerima hingga pemilik kendaraan,” tegas AKP Ryo. Pihaknya menegaskan penanganan dilakukan secara profesional dan transparan.
Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP M Taufik Nabila menjelaskan kronologi awal kecelakaan, yang terjadi saat truk tangki menanjak ke arah Widodaren dan diduga kurang tenaga hingga mesin mati dan kendaraan mundur, lalu terguling ke parit.
Sopir berinisial R (55), warga Kecamatan Kedungwaru, selamat dan langsung mendapat pertolongan warga.
Satlantas juga telah menerbitkan surat tilang setelah menemukan ketidaksesuaian nomor pelat kendaraan dengan data STNK dan nomor rangka-mesin.
“Penindakan dilakukan berdasarkan Pasal 280 UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu,” jelas AKP Taufik.
Polres Tulungagung memastikan perkembangan penanganan perkara akan terus disampaikan sebagai bentuk keterbukaan kepada publik. (Ika Firgiyanti /Koresponden Tulungagung)







