IndonesiaBuzz: Jember, 22 Oktober 2025 – Polisi menetapkan S (27), warga Kecamatan Balung, Jember, sebagai tersangka kasus rudapaksa dan penganiayaan terhadap mahasiswi SF (21) yang terjadi pekan lalu.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan usai pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan barang bukti.
“Beberapa barang bukti sudah kami amankan, termasuk pakaian korban, hasil visum, dan smartphone. Empat orang saksi juga sudah diperiksa,” kata Kasatreskrim Polres Jember AKP Angga Riatma, Selasa (21/10/25).
Korban saat ini masih menjalani pemulihan akibat trauma berat.
“Korban kami beri waktu istirahat. Setelah pulih akan kami mintai keterangan untuk penyidikan,” tambah Angga.
Polisi kini tengah memburu tersangka S yang melarikan diri usai kejadian. “Statusnya sudah tersangka dan kami lakukan pengejaran,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Jember Muhammad Fawait mengecam keras tindak kekerasan seksual ini dan menegaskan dukungan penuh bagi korban.
“Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan seksual. Pemkab Jember akan memastikan korban mendapat perlindungan dan pendampingan yang layak,” ujarnya.
Gus Fawait juga memerintahkan RSD Balung untuk mengembalikan biaya visum Rp500 ribu kepada korban dan memberikan layanan home care. Ia turut menugaskan DP3AKB Jember memberikan pendampingan medis dan psikologis secara berkelanjutan.
Peristiwa terjadi pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku diduga masuk ke kamar korban melalui jendela dan langsung menyerang saat korban tertidur. Korban sempat melawan, namun dipukul, dicekik, dan diancam akan dibunuh sebelum akhirnya dirudapaksa.
Usai kejadian, pelaku kabur sementara korban mengalami luka lebam di pipi, mata, dan tangan. (red)





