Tuesday, September 1, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Polisi Tangkap 9 Pelaku Perusakan Rumah Warga di Madiun, Puluhan Motor Terlibat Aksi Brutal

by Yudi
May 9, 2026
Reading Time: 2 mins read
Polisi Tangkap 9 Pelaku Perusakan Rumah Warga di Madiun, Puluhan Motor Terlibat Aksi Brutal

Kepolisian Resor Kota Madiun, saat konferensi pers kepada awak media, Sabtu (9/5/26) sore. (foto: Humas Polresta Madiun).

IndonesiaBuzz: Madiun, 9 Mei 2026 – Kepolisian Resor Kota Madiun menindak tegas aksi perusakan rumah warga yang terjadi di Jalan Dadali, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat berhasil mengamankan sembilan orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi brutal yang meresahkan masyarakat.

Wakapolres Polres Madiun Kota, Eko Bambang Sujarwo, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi tindakan kekerasan dan premanisme di wilayah hukum Kota Madiun.

“Tidak ada tempat untuk kekerasan di Madiun. Siapapun pelakunya akan kami tindak tegas,” tegasnya saat konferensi pers di Gedung Sunaryo, Sabtu (9/5/26).

Peristiwa perusakan tersebut terjadi pada Rabu malam, 6 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/36/V/2026/SPKT/Polres Madiun Kota/Polda Jatim tertanggal 8 Mei 2026, aksi dilakukan oleh rombongan pengendara sepeda motor yang diperkirakan berjumlah sekitar 50 kendaraan.

BeritaTerkait

Pemkab Madiun Perketat Pendataan PPKS dan Prosedur Adopsi Anak

Bupati Madiun Lepas Tujuh Kepala Perangkat Daerah Purna Tugas

Rombongan tersebut melintas di Jalan Trunojoyo dengan cara ugal-ugalan, menggeber kendaraan, serta membunyikan klakson sambil melontarkan provokasi verbal. Saat tiba di kawasan Jalan Dadali, sejumlah pelaku berhenti dan melakukan pelemparan ke arah rumah warga menggunakan batu, pecahan genteng, pot bunga hingga paving block.

Akibat aksi tersebut, beberapa rumah warga mengalami kerusakan, terutama pada bagian atap. Warga yang merasa resah kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun Kota segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, sembilan orang yang diduga terlibat dalam aksi perusakan berhasil diidentifikasi dan diamankan di rumah masing-masing untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pecahan genteng, batu bata, pot bunga, papan rambu lalu lintas berbahan besi, tiga helm, beberapa pakaian, serta sejumlah telepon genggam yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Wakapolres kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang mengganggu ketertiban masyarakat.

“Polres Madiun Kota akan menindak tegas segala bentuk aksi kekerasan dan perusakan. Kami mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak mudah terprovokasi dan tidak terlibat dalam tindakan melanggar hukum,” ujarnya.

Ia juga mengajak para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, khususnya pada malam hari, guna mencegah keterlibatan dalam tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 atau Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut. (Kridho S/Koresponden Madiun)

Tags: Aksi brutalJalan DadaliMadiunPerusakanrumah
Share222SendScan

Trending

Pemkab Madiun Perketat Pendataan PPKS dan Prosedur Adopsi Anak
News

Pemkab Madiun Perketat Pendataan PPKS dan Prosedur Adopsi Anak

11 hours ago
Bupati Madiun Lepas Tujuh Kepala Perangkat Daerah Purna Tugas
News

Bupati Madiun Lepas Tujuh Kepala Perangkat Daerah Purna Tugas

11 hours ago
Maulid Nabi di Polres Madiun Kota Diwarnai Santunan Yatim dan Ojol
News

Maulid Nabi di Polres Madiun Kota Diwarnai Santunan Yatim dan Ojol

15 hours ago
Pemerintah Buka Peluang Syarat Rekrutmen TNI Disesuaikan untuk Dayak Pedalaman
News

Pemerintah Buka Peluang Syarat Rekrutmen TNI Disesuaikan untuk Dayak Pedalaman

15 hours ago
Kejagung Sita Rp401 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel PT CNI
News

Kejagung Sita Rp401 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel PT CNI

17 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Pemkab Madiun Perketat Pendataan PPKS dan Prosedur Adopsi Anak

Pemkab Madiun Perketat Pendataan PPKS dan Prosedur Adopsi Anak

August 31, 2026
Bupati Madiun Lepas Tujuh Kepala Perangkat Daerah Purna Tugas

Bupati Madiun Lepas Tujuh Kepala Perangkat Daerah Purna Tugas

August 31, 2026

TERPOPULER

Kegiatan DPMPTSP Ngawi di Malang Beranggaran Rp100 Juta Disorot, LBH Pertanyakan Efisiensi APBD

Perebutan Ketua Demokrat Jatim Mengerucut, Ngawi Tegaskan Dukungan untuk Emil Dardak

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

Residivis Curi Truk di Ngawi Dilumpuhkan Polisi, Uang Hasil Penjualan Dihabiskan Bersama Kekasih

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In