IndonesiaBuzz: Wonogiri, 30 Januari 2026 – Kepolisian Resor Wonogiri mengungkap kasus dugaan penebangan liar dan peredaran hasil hutan tanpa izin yang merugikan kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Wonogiri. Dalam operasi penindakan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta puluhan potong kayu sonokeling, salah satu jenis kayu bernilai ekonomi tinggi dan dilindungi pengelolaannya.
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penebangan ilegal di kawasan hutan. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap para pelaku pada Selasa (27/1/26) sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Lingkar Kota Keron Kidul, Kecamatan Wonogiri.
Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, menjelaskan bahwa dua tersangka yang diamankan masing masing berinisial B, yang berperan sebagai penebang sekaligus penjual kayu, serta D selaku pembeli.
“Dari hasil pemeriksaan awal, aktivitas penebangan dan penguasaan hasil hutan tanpa izin ini telah berlangsung sejak Desember 2025 hingga Januari 2026,” ujar AKP Anom, Jumat (30/1/26).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit kendaraan Daihatsu Zebra yang digunakan untuk mengangkut kayu, 35 potong kayu jenis sonokeling, serta satu unit mesin pemotong kayu (senso) yang diduga dipakai dalam kegiatan ilegal tersebut. Seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Wonogiri untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
AKP Anom menegaskan, penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Wonogiri dalam menjaga kelestarian hutan dan menindak tegas praktik kejahatan kehutanan yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan kerugian negara.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku perusakan hutan. Penegakan hukum ini menjadi bagian dari upaya melindungi sumber daya alam dan menjaga keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.
Polres Wonogiri mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di kawasan hutan sebagai bagian dari upaya bersama menjaga kelestarian lingkungan. (@Yudi S/Koresponden Wonogiri)







