IndonesiaBuzz: Madiun, 15 Februari 2025 – Polisi Hutan (Polhut) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Brumbun, berhasil menggagalkan aksi pencurian kayu jati di kawasan hutan petak 42 A, Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Mruwak, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, pada Jumat (14/02/2025).
Sebanyak 11 gelondong kayu jati dan dua mobil pick up yang digunakan pelaku berhasil diamankan dari upaya pembalakan liar di area tersebut.
“Kami mengamankan 11 gelondong kayu jati beserta dua mobil pick up yang digunakan pelaku,” ujar ADM Perhutani KPH Madiun, Panca Sihite, Sabtu (15/2/2025).
Kayu jati yang dijarah diketahui ditanam sejak tahun 1997 dengan diameter sekitar 30 cm dan panjang 4 meter per gelondong.
Saat ini, proses evakuasi barang bukti masih berlangsung dengan bantuan petugas kepolisian setempat untuk dibawa ke Polres Madiun.
“Secara administratif, lokasi kejadian berada di Dusun Badalan, Desa Mruwak, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun,” tambah Panca Sihite.
Saat ini, pihak Perhutani masih menghitung kerugian negara akibat pembalakan liar tersebut. Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap pelaku di balik aksi pencurian kayu ini.







