IndonesiiaBuzz: Jakarta, 20 Januari 2026 – Polda Metro Jaya membongkar keberadaan gudang pembuatan senjata api ilegal di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mendapati fakta bahwa para pelaku mempelajari teknik perakitan dan modifikasi senjata api secara otodidak melalui platform media sosial, termasuk YouTube.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin mengungkapkan, para pelaku telah mempelajari cara membuat dan memodifikasi senjata api sejak beberapa tahun terakhir.
“Mereka memperoleh keahlian dalam membuat atau memodifikasi senjata api ini dengan belajar dari YouTube, dari platform media sosial yang mereka pelajari sejak tahun 2018,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/1/26).
Menurut Iman, modus yang digunakan para pelaku adalah memodifikasi airsoft gun menjadi senjata api yang dapat digunakan dengan peluru tajam. Proses modifikasi dilakukan dengan mengganti laras serta sejumlah komponen penting lainnya agar senjata mampu menembakkan amunisi sungguhan.
“Yang pertama mereka lakukan adalah memodifikasi airsoft gun dengan mengganti laras dan elemen-elemen lainnya sehingga dapat digunakan dengan peluru tajam,” jelasnya.
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami asal-usul airsoft gun dan amunisi yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut. Penelusuran juga dilakukan untuk mengungkap jaringan pemasok maupun kemungkinan keterkaitan dengan tindak pidana lain.
Iman menambahkan, senjata api rakitan tersebut mulai diproduksi dan dipasarkan sejak 2024. Sebelum dijual, senjata buatan para pelaku terlebih dahulu diuji coba untuk memastikan fungsinya berjalan normal.
“Setelah proses pembuatan dan modifikasi, senjata tersebut diuji coba. Setelah berfungsi, baru mereka tawarkan melalui platform media sosial dan e-commerce,” ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima orang tersangka. RR (39), IMR (22), dan RAR berperan sebagai perakit sekaligus penjual senjata api dan amunisi. Sementara itu, JS (36) dan SAA (28) diketahui berperan sebagai penjual senjata api hasil rakitan kepada pembeli.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 306 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan mencapai 20 tahun penjara.
Polda Metro Jaya menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran senjata api ilegal serta memantau pemanfaatan platform digital yang disalahgunakan untuk kegiatan melanggar hukum.(red.)







