IndonesiaBuzz; Jakarta, 14 April 2026 – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat hampir 4,8 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional asal Iran. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial TP (32) dan C (31).
Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Andri Fajar, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 16.35 WIB di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.
“Dari tangan tersangka, kami menyita sabu dengan total berat sekitar 4.874 gram, serta barang bukti lain berupa timbangan elektrik, ponsel, dan plastik klip kosong,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (14/4/26).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang warga negara Iran yang berada di luar negeri. Modus yang digunakan adalah pengiriman melalui jalur udara dengan memanfaatkan jasa kurir yang melintas di Bandara Soekarno-Hatta.
Andri menegaskan, kasus ini merupakan bagian dari jaringan kejahatan lintas negara yang terorganisir, dengan pola distribusi yang memanfaatkan celah pengawasan di jalur transportasi internasional.
“Ini merupakan kejahatan internasional, di mana barang bukti dikirim dari Iran melalui kurir dan masuk ke Indonesia lewat bandara,” jelasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Komando Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang berperan sebagai pemasok maupun distributor di dalam negeri.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika memerlukan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.
“Sekecil apa pun informasi dari masyarakat sangat berguna bagi kepolisian. Kepedulian harus dimulai dari lingkungan terdekat,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan peredaran narkoba melalui layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.
Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika internasional yang terus berupaya masuk ke Indonesia melalui berbagai modus operandi. @yudi







