IndonesiaBuzz: Semarang, 20 Agustus 2025 – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap pasangan suami istri di Pemalang. Pelaku diketahui seorang dukun palsu asal Tegal yang merupakan residivis kasus serupa.
Dalam konferensi pers di Loby Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (20/8/25), Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan korban bernama Muhammad Rosikhi dan Nur Azzizah Turokhmah ditemukan tewas di tumpukan batu belah di Kalirambut, Kecamatan Warungpring, Pemalang, pada Minggu (10/8/25).
“Tersangka Iskandar (63) mengajak korban melakukan ritual, lalu menyuruh meminum kopi yang sudah dicampur racun. Tujuannya agar korban tidak lagi menagih hutang kepadanya. Dari hasil penyelidikan, pelaku juga mengambil dua handphone milik korban,” ujar Dwi Subagio.
Ia menambahkan, tersangka sebelumnya pernah menjalani hukuman 20 tahun penjara di Lapas Nusakambangan pada 2004 atas kasus pembunuhan dengan modus serupa. Usai bebas, tersangka sempat melakukan percobaan pembunuhan lain, namun korban berhasil selamat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar waspada terhadap praktik perdukunan. “Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada praktik perdukunan, apalagi sampai menyerahkan harta benda atau melakukan ritual yang bisa membahayakan jiwa,” tegas. (red)







