Monday, April 27, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Polda Jateng Tetapkan CRA sebagai Tersangka Kasus Pornografi dan Manipulasi Data Digital

by Yudi
November 11, 2025
Reading Time: 2 mins read
Polda Jateng Tetapkan CRA sebagai Tersangka Kasus Pornografi dan Manipulasi Data Digital

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto. (Foto: Humas Polda Jateng)

IndonesiaBuzz: Semarang, 11 November 2025 – Direktorat Reserse Kriminal Siber (Ditreskrimsiber) Polda Jawa Tengah resmi menetapkan seorang pria berinisial CRA sebagai tersangka dalam kasus pornografi, manipulasi data digital, dan pelanggaran kesusilaan melalui media sosial. Penetapan status tersangka tersebut diumumkan oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, dalam keterangan persnya di Semarang, Selasa (11/11/25) pagi.

Kombes Pol Artanto menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses gelar perkara yang digelar pada Senin (10/11/25).

“Gelar perkara dilakukan setelah penyidik memeriksa 11 saksi, termasuk tersangka, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik. Pemeriksaan juga melibatkan ahli sosiologi hukum, pidana, dan ITE agar proses hukum berjalan transparan dan akurat,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari tindakan CRA yang memanipulasi konten digital dengan menempelkan wajah korban termasuk sejumlah siswi dan alumni ke dalam konten bernuansa pornografi, lalu menyebarkannya melalui media sosial. Aksi tersebut menyebabkan kerugian moral dan psikologis bagi para korban.

BeritaTerkait

KemenPPPA Kecam Keras Dugaan Kekerasan di Daycare Yogyakarta, 13 Orang Jadi Tersangka

Kecelakaan Maut di Jalur Purwantoro-Ponorogo, Pengendara Motor Luka Berat

Penyidik kini telah menyita berbagai barang bukti, termasuk konten video, akun media sosial tersangka, serta perangkat elektronik yang digunakan untuk membuat dan menyebarkan konten tersebut. Seluruh bukti tengah dianalisis untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan lanjutan.

Atas perbuatannya, tersangka CRA dijerat dengan Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang Undang Pornografi, Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 UU ITE tentang Manipulasi Data Elektronik, serta Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang Kesusilaan.

“Ancaman hukumannya antara enam hingga dua belas tahun penjara dengan denda maksimal Rp12 miliar,” terang Artanto.

Lebih lanjut, Polda Jawa Tengah menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional dan berkeadilan, termasuk memperhatikan aspek psikologis para korban.

“Kami telah menerjunkan tim trauma healing dan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta KPAI untuk memberikan perlindungan khusus bagi korban, terutama anak di bawah umur,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius Polda Jateng sebagai upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan teknologi digital untuk tindakan asusila. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan segera melapor apabila menemukan indikasi pelanggaran serupa. (red – Ho Humas Polda Jateng)

Tags: CRA sebagai tersangka dalam kasus pornografiDirektorat Reserse Kriminal SiberDitreskrimsiberPolda Jawa tengahresmi menetapkan
Share220SendScan

Trending

KemenPPPA Kecam Keras Dugaan Kekerasan di Daycare Yogyakarta, 13 Orang Jadi Tersangka
News

KemenPPPA Kecam Keras Dugaan Kekerasan di Daycare Yogyakarta, 13 Orang Jadi Tersangka

3 hours ago
Diduga Salah Manuver di Jalan Gelap, Tabrakan Depan di Purwantoro Lukai Pengendara Motor
News

Kecelakaan Maut di Jalur Purwantoro-Ponorogo, Pengendara Motor Luka Berat

3 hours ago
Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan
Hukum & Kriminal

Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan

20 hours ago
Pakar Hukum Soroti Pentingnya Koneksitas dalam KUHAP Baru, Kasus Penyiraman Air Keras Jadi Sorotan
News

Pakar Hukum Soroti Pentingnya Koneksitas dalam KUHAP Baru, Kasus Penyiraman Air Keras Jadi Sorotan

20 hours ago
Persinga Ngawi Menang Tipis atas Mataram Utama FC, Asah Mental Menuju Liga 4 Nasional
Sport

Persinga Ngawi Menang Tipis atas Mataram Utama FC, Asah Mental Menuju Liga 4 Nasional

20 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

KemenPPPA Kecam Keras Dugaan Kekerasan di Daycare Yogyakarta, 13 Orang Jadi Tersangka

KemenPPPA Kecam Keras Dugaan Kekerasan di Daycare Yogyakarta, 13 Orang Jadi Tersangka

April 27, 2026
Diduga Salah Manuver di Jalan Gelap, Tabrakan Depan di Purwantoro Lukai Pengendara Motor

Kecelakaan Maut di Jalur Purwantoro-Ponorogo, Pengendara Motor Luka Berat

April 27, 2026

TERPOPULER

PTUN Surabaya Batalkan Rekomendasi Camat dalam Sengketa Pengisian Perangkat Desa Tirak

Satpol PP Ngawi Layangkan SP-1 ke Outlet 23 HWG, Diduga Langgar Izin Penjualan Miras

Diduga Terjerat Skema Pinjaman, Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset

3.142 Pil Koplo dan Sabu 8,2 Gram Dimusnahkan Kejari Ngawi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In