IndonesiaBuzz: Semarang, 11 November 2025 – Direktorat Reserse Kriminal Siber (Ditreskrimsiber) Polda Jawa Tengah resmi menetapkan seorang pria berinisial CRA sebagai tersangka dalam kasus pornografi, manipulasi data digital, dan pelanggaran kesusilaan melalui media sosial. Penetapan status tersangka tersebut diumumkan oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, dalam keterangan persnya di Semarang, Selasa (11/11/25) pagi.
Kombes Pol Artanto menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses gelar perkara yang digelar pada Senin (10/11/25).
“Gelar perkara dilakukan setelah penyidik memeriksa 11 saksi, termasuk tersangka, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik. Pemeriksaan juga melibatkan ahli sosiologi hukum, pidana, dan ITE agar proses hukum berjalan transparan dan akurat,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari tindakan CRA yang memanipulasi konten digital dengan menempelkan wajah korban termasuk sejumlah siswi dan alumni ke dalam konten bernuansa pornografi, lalu menyebarkannya melalui media sosial. Aksi tersebut menyebabkan kerugian moral dan psikologis bagi para korban.
Penyidik kini telah menyita berbagai barang bukti, termasuk konten video, akun media sosial tersangka, serta perangkat elektronik yang digunakan untuk membuat dan menyebarkan konten tersebut. Seluruh bukti tengah dianalisis untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan lanjutan.
Atas perbuatannya, tersangka CRA dijerat dengan Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang Undang Pornografi, Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 UU ITE tentang Manipulasi Data Elektronik, serta Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang Kesusilaan.
“Ancaman hukumannya antara enam hingga dua belas tahun penjara dengan denda maksimal Rp12 miliar,” terang Artanto.
Lebih lanjut, Polda Jawa Tengah menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional dan berkeadilan, termasuk memperhatikan aspek psikologis para korban.
“Kami telah menerjunkan tim trauma healing dan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta KPAI untuk memberikan perlindungan khusus bagi korban, terutama anak di bawah umur,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius Polda Jateng sebagai upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan teknologi digital untuk tindakan asusila. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan segera melapor apabila menemukan indikasi pelanggaran serupa. (red – Ho Humas Polda Jateng)







