Friday, October 2, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Polda Jateng Tetapkan CRA sebagai Tersangka Kasus Pornografi dan Manipulasi Data Digital

by Yudi
November 11, 2025
Reading Time: 2 mins read
Polda Jateng Tetapkan CRA sebagai Tersangka Kasus Pornografi dan Manipulasi Data Digital

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto. (Foto: Humas Polda Jateng)

IndonesiaBuzz: Semarang, 11 November 2025 – Direktorat Reserse Kriminal Siber (Ditreskrimsiber) Polda Jawa Tengah resmi menetapkan seorang pria berinisial CRA sebagai tersangka dalam kasus pornografi, manipulasi data digital, dan pelanggaran kesusilaan melalui media sosial. Penetapan status tersangka tersebut diumumkan oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, dalam keterangan persnya di Semarang, Selasa (11/11/25) pagi.

Kombes Pol Artanto menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses gelar perkara yang digelar pada Senin (10/11/25).

“Gelar perkara dilakukan setelah penyidik memeriksa 11 saksi, termasuk tersangka, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik. Pemeriksaan juga melibatkan ahli sosiologi hukum, pidana, dan ITE agar proses hukum berjalan transparan dan akurat,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari tindakan CRA yang memanipulasi konten digital dengan menempelkan wajah korban termasuk sejumlah siswi dan alumni ke dalam konten bernuansa pornografi, lalu menyebarkannya melalui media sosial. Aksi tersebut menyebabkan kerugian moral dan psikologis bagi para korban.

BeritaTerkait

Kasus Dugaan Illegal Logging Dua Kayu Jati di Bojonegoro Berakhir Damai, Perhutani Beri Maaf

KAI Daop 7 Madiun Tanamkan Budaya Keselamatan kepada Siswa SLB

Penyidik kini telah menyita berbagai barang bukti, termasuk konten video, akun media sosial tersangka, serta perangkat elektronik yang digunakan untuk membuat dan menyebarkan konten tersebut. Seluruh bukti tengah dianalisis untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan lanjutan.

Atas perbuatannya, tersangka CRA dijerat dengan Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang Undang Pornografi, Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 UU ITE tentang Manipulasi Data Elektronik, serta Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang Kesusilaan.

“Ancaman hukumannya antara enam hingga dua belas tahun penjara dengan denda maksimal Rp12 miliar,” terang Artanto.

Lebih lanjut, Polda Jawa Tengah menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional dan berkeadilan, termasuk memperhatikan aspek psikologis para korban.

“Kami telah menerjunkan tim trauma healing dan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta KPAI untuk memberikan perlindungan khusus bagi korban, terutama anak di bawah umur,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius Polda Jateng sebagai upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan teknologi digital untuk tindakan asusila. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan segera melapor apabila menemukan indikasi pelanggaran serupa. (red – Ho Humas Polda Jateng)

Tags: CRA sebagai tersangka dalam kasus pornografiDirektorat Reserse Kriminal SiberDitreskrimsiberPolda Jawa tengahresmi menetapkan
Share221SendScan

Trending

Kasus Dugaan Illegal Logging Dua Kayu Jati di Bojonegoro Berakhir Damai, Perhutani Beri Maaf
News

Kasus Dugaan Illegal Logging Dua Kayu Jati di Bojonegoro Berakhir Damai, Perhutani Beri Maaf

5 hours ago
KAI Daop 7 Madiun Tanamkan Budaya Keselamatan kepada Siswa SLB
News

KAI Daop 7 Madiun Tanamkan Budaya Keselamatan kepada Siswa SLB

5 hours ago
Hari Kesaktian Pancasila, Polres Wonogiri Teguhkan Semangat Persatuan
News

Hari Kesaktian Pancasila, Polres Wonogiri Teguhkan Semangat Persatuan

5 hours ago
Prabowo Reshuffle Kabinet Jilid Ketujuh, Sejumlah Menteri dan Kepala Badan Dilantik
News

Prabowo Reshuffle Kabinet Jilid Ketujuh, Sejumlah Menteri dan Kepala Badan Dilantik

6 hours ago
Auto Draft
News

Kampung Pesilat Madiun Diperkuat Jadi Sistem Deteksi Dini Konflik Antarperguruan

6 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Kasus Dugaan Illegal Logging Dua Kayu Jati di Bojonegoro Berakhir Damai, Perhutani Beri Maaf

Kasus Dugaan Illegal Logging Dua Kayu Jati di Bojonegoro Berakhir Damai, Perhutani Beri Maaf

October 1, 2026
KAI Daop 7 Madiun Tanamkan Budaya Keselamatan kepada Siswa SLB

KAI Daop 7 Madiun Tanamkan Budaya Keselamatan kepada Siswa SLB

October 1, 2026

TERPOPULER

Jelang Musim Hujan, DLH Ngawi Gencarkan Pruning Pohon di Ruas Jalan Utama

350 Prajurit Yon Armed 12 Kostrad Pulang dari Pamtas RI-RDTL

Bawa Sajam dan Diduga Aniaya Ibu, Pria di Ngawi Dievakuasi Satpol PP

Ratusan Ojol Demo di DPR, Tolak Status UMKM dan Minta Diakui sebagai Pekerja Platform

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In