Saturday, May 23, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Online Internasional, Raup Rp41 Miliar dari Modus “Pig Butchering”

by Yudi
May 22, 2026
Reading Time: 3 mins read
Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Online Internasional, Raup Rp41 Miliar dari Modus “Pig Butchering”

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan online dengan modus pig butchering, Rabu (20/5/26). (foto: Humas Polda Jateng).

IndonesiaBuzz: Semarang, 22 Mei 2026 – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan online dengan modus pig butchering yang dijalankan secara terorganisir dan melibatkan jaringan lintas negara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 38 tersangka dari sejumlah lokasi di Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta pada Rabu (20/5/2026).

Kasus ini terungkap setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di ruang digital. Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui menjalankan operasional penipuan berkedok perusahaan bernama PT Digi Global Konsultan yang berlokasi di kawasan Solo Baru, Sukoharjo.

Perusahaan tersebut diduga digunakan sebagai sarana perekrutan pekerja sekaligus kantor operasional penipuan daring yang menyasar warga negara asing, khususnya warga negara Amerika Serikat.

BeritaTerkait

KPK Dalami Dugaan Fee Proyek Jalur Kereta untuk Pejabat Kemenhub

Perum Jasa Tirta dan PLN Tebar 100 Ribu Benih Ikan di Waduk Gajah Mungkur Wonogiri

Direktur Reserse Siber Polda Jateng Himawan Sutanto Saragih menjelaskan para pelaku menggunakan skema pig butchering, yakni modus penipuan dengan membangun hubungan emosional terlebih dahulu sebelum mengarahkan korban melakukan investasi palsu.

“Para pelaku terlebih dahulu membangun kedekatan emosional dengan korban menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif. Setelah korban percaya, korban diarahkan melakukan investasi pada platform trading crypto palsu yang telah dimanipulasi sehingga dana yang disetorkan sepenuhnya dikuasai jaringan pelaku,” ujar Kombes Pol Himawan, Jumat (22/5/26).

Menurutnya, jaringan tersebut memanfaatkan media sosial, aplikasi kencan, hingga platform komunikasi digital untuk mendekati korban.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan foto dan video perempuan guna menarik perhatian korban. Bahkan, sindikat tersebut juga menyiapkan model asli untuk melakukan panggilan video secara langsung demi memperkuat kedekatan emosional dan meningkatkan kepercayaan korban.

“Modus ini sangat terstruktur dan memanfaatkan sisi psikologis korban. Korban dibuat merasa memiliki hubungan personal sehingga tanpa sadar melakukan transfer dana secara bertahap dalam jumlah besar,” katanya.

Setelah hubungan emosional terbentuk, korban diarahkan berinvestasi melalui situs trading kripto palsu yang sistemnya telah dimanipulasi.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sejak Juli 2025 hingga Mei 2026 sindikat tersebut diduga meraup keuntungan sebesar 2.327.625,85 dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp41,1 miliar.

Polisi memperkirakan jaringan tersebut menargetkan sekitar 5.000 orang dengan sedikitnya 133 korban tercatat telah mengalami kerugian akibat investasi kripto palsu tersebut.

Dalam operasionalnya, sindikat memiliki struktur organisasi yang tersusun rapi mulai dari kepala jaringan, supervisor, leader, marketing, hingga asisten marketing.

Para pelaku dibagi ke dalam empat tim dan antaranggota tidak saling mengenal identitas asli satu sama lain. Mereka hanya menggunakan nama samaran atau nickname dalam komunikasi internal.

Dari total 38 tersangka yang diamankan, sebanyak 27 orang merupakan warga negara Indonesia, empat warga negara Myanmar, dan tujuh warga negara Nepal.

Seluruh tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE, Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat hingga 12 tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Artanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk penipuan digital yang memanfaatkan pendekatan emosional dan iming-iming keuntungan investasi tinggi.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap ajakan investasi dari orang yang baru dikenal di media sosial maupun aplikasi komunikasi digital. Pastikan legalitas platform investasi yang digunakan dan jangan mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat,” ujar Artanto.

Kasus ini memperlihatkan semakin kompleksnya kejahatan siber modern yang memadukan manipulasi psikologis, identitas palsu, dan teknologi digital untuk menipu korban lintas negara.

Fenomena pig butchering sendiri dalam beberapa tahun terakhir menjadi perhatian global karena banyak dijalankan sindikat internasional dengan pola operasi profesional dan menyasar korban melalui relasi emosional di dunia maya. (Red – Ho Polda Jateng).

Tags: bongkarpolda jateng
Share219SendScan

Trending

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Online Internasional, Raup Rp41 Miliar dari Modus “Pig Butchering”
News

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Online Internasional, Raup Rp41 Miliar dari Modus “Pig Butchering”

6 hours ago
KPK Dalami Dugaan Fee Proyek Jalur Kereta untuk Pejabat Kemenhub
News

KPK Dalami Dugaan Fee Proyek Jalur Kereta untuk Pejabat Kemenhub

10 hours ago
Perum Jasa Tirta dan PLN Tebar 100 Ribu Benih Ikan di Waduk Gajah Mungkur Wonogiri
News

Perum Jasa Tirta dan PLN Tebar 100 Ribu Benih Ikan di Waduk Gajah Mungkur Wonogiri

11 hours ago
KNKT Ungkap Dugaan Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Sinyal dan Komunikasi Jadi Sorotan
News

KNKT Ungkap Dugaan Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Sinyal dan Komunikasi Jadi Sorotan

11 hours ago
Polres Wonogiri Bongkar Dugaan Peredaran Psikotropika di Manyaran, Ribuan Pil Disita
Hukum & Kriminal

Polres Wonogiri Bongkar Dugaan Peredaran Psikotropika di Manyaran, Ribuan Pil Disita

1 day ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Online Internasional, Raup Rp41 Miliar dari Modus “Pig Butchering”

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Online Internasional, Raup Rp41 Miliar dari Modus “Pig Butchering”

May 22, 2026
KPK Dalami Dugaan Fee Proyek Jalur Kereta untuk Pejabat Kemenhub

KPK Dalami Dugaan Fee Proyek Jalur Kereta untuk Pejabat Kemenhub

May 22, 2026

TERPOPULER

LDII Ngawi Gelar Musda X, Bupati Tekankan Sinergi Organisasi Keagamaan dan Pembangunan Daerah

Dari Konten Kreator Jadi Juragan Sapi Kurban, Pemuda Ngawi Raup Pasar hingga Kalangan Artis

Dandim Cup 2 Ngawi Diserbu Ribuan Penonton, Kehadiran Rivan Nurmulki Jadi Magnet Turnamen

Polres Boyolali Bongkar Penggelapan Rp559 Juta di RSU Indriati, Dana Diduga Dipakai Judi Online dan Pinjol

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In