Sunday, September 13, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu dan Obat Berbahaya di Demak, Seorang Bandar Ditangkap

by Yudi
April 23, 2026
Reading Time: 2 mins read
Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu dan Obat Berbahaya di Demak, Seorang Bandar Ditangkap

Barang Bukti 10 paket sabu dengan berat bruto 4,81 gram, 6 lempeng psikotropika jenis alprazolam sebanyak 60 butir, serta 941 butir obat berbahaya jenis Yarindo, yang diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng dari tangan tersangka ABN (22), Rabu (22/4/26) siang. (foto: Humas Polda Jateng).

IndonesiaBuzz: Semarang, 23 April 2026 – Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, psikotropika, serta obat-obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Demak. Seorang tersangka yang diduga sebagai bandar sekaligus pengedar diamankan dalam operasi yang digelar Rabu (22/4/26) sekitar pukul 12.00 WIB.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kecamatan Mranggen.

“Setelah menerima informasi, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap seorang laki-laki berinisial ABN (22), warga Kebonbatur, yang berperan sebagai bandar sekaligus pengedar,” ujarnya, Kamis (23/4/26).

Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di wilayah Kebun Arum Utara, Kelurahan Kebonbatur, Kecamatan Mranggen. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti.

BeritaTerkait

Dana Deposito Rp156 Juta Tak Kunjung Cair, Dua Nasabah Laporkan BMT MBS

Usai Kantornya Digeledah, Ketua Bawaslu Kota Madiun Tegaskan Siap Kooperatif dengan Kejaksaan

Di antaranya 10 paket sabu dengan berat bruto 4,81 gram, 6 lempeng psikotropika jenis alprazolam sebanyak 60 butir, serta 941 butir obat berbahaya jenis Yarindo. Polisi juga mengamankan timbangan digital dan plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh barang dari seorang pemasok berinisial P yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang tersebut kemudian dijual kembali untuk meraup keuntungan, sementara sebagian dikonsumsi sendiri.

“Kasus ini menunjukkan adanya peredaran berbagai jenis narkotika dan obat berbahaya dalam satu jaringan. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pemasok utama,” tegas Yos Guntur.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi muda.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting,” tambahnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara hingga 20 tahun.

Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Jawa Tengah dalam memberantas peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba. (Red – Ho Humas Polda Jateng).

Tags: bongkarObat BerbahayaPeredaranpolda jatengSabu
Share220SendScan

Trending

Komdigi Lacak Sinyal Seluler untuk Bantu Pencarian Delapan Orang Hilang di Selat Sunda
News

Komdigi Lacak Sinyal Seluler untuk Bantu Pencarian Delapan Orang Hilang di Selat Sunda

10 hours ago
Perkuat Irigasi Pertanian, Pemkab Wonogiri dan GMGC Salurkan Bantuan Sumur Bor
News

Perkuat Irigasi Pertanian, Pemkab Wonogiri dan GMGC Salurkan Bantuan Sumur Bor

10 hours ago
Perempuan 54 Tahun Ditemukan Meninggal di Aliran Bengawan Solo Ngawi
News

Perempuan 54 Tahun Ditemukan Meninggal di Aliran Bengawan Solo Ngawi

10 hours ago
Prabowo Hadiri KTT BRICS 2026, Tegaskan Peran Indonesia di Global South
News

Prabowo Hadiri KTT BRICS 2026, Tegaskan Peran Indonesia di Global South

11 hours ago
Pelampung Bukan Milik Arupadhatu 1, Pencarian 8 Orang Diperluas
News

Pelampung Bukan Milik Arupadhatu 1, Pencarian 8 Orang Diperluas

11 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Komdigi Lacak Sinyal Seluler untuk Bantu Pencarian Delapan Orang Hilang di Selat Sunda

Komdigi Lacak Sinyal Seluler untuk Bantu Pencarian Delapan Orang Hilang di Selat Sunda

September 12, 2026
Perkuat Irigasi Pertanian, Pemkab Wonogiri dan GMGC Salurkan Bantuan Sumur Bor

Perkuat Irigasi Pertanian, Pemkab Wonogiri dan GMGC Salurkan Bantuan Sumur Bor

September 12, 2026

TERPOPULER

Perempuan 54 Tahun Ditemukan Meninggal di Aliran Bengawan Solo Ngawi

Cuaca Panas dan Kering, Perhutani Ngawi Siagakan 140 Personel Cegah Kebakaran Hutan

Wonogiri Jadi Tuan Rumah Pra POPDA Zona II Jateng 2026, 659 Atlet Pelajar Berebut Tiket ke Semarang

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In