IndonesiaBuzz: Semarang, 23 April 2026 – Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, psikotropika, serta obat-obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Demak. Seorang tersangka yang diduga sebagai bandar sekaligus pengedar diamankan dalam operasi yang digelar Rabu (22/4/26) sekitar pukul 12.00 WIB.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kecamatan Mranggen.
“Setelah menerima informasi, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap seorang laki-laki berinisial ABN (22), warga Kebonbatur, yang berperan sebagai bandar sekaligus pengedar,” ujarnya, Kamis (23/4/26).
Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di wilayah Kebun Arum Utara, Kelurahan Kebonbatur, Kecamatan Mranggen. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti.
Di antaranya 10 paket sabu dengan berat bruto 4,81 gram, 6 lempeng psikotropika jenis alprazolam sebanyak 60 butir, serta 941 butir obat berbahaya jenis Yarindo. Polisi juga mengamankan timbangan digital dan plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh barang dari seorang pemasok berinisial P yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang tersebut kemudian dijual kembali untuk meraup keuntungan, sementara sebagian dikonsumsi sendiri.
“Kasus ini menunjukkan adanya peredaran berbagai jenis narkotika dan obat berbahaya dalam satu jaringan. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pemasok utama,” tegas Yos Guntur.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi muda.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting,” tambahnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara hingga 20 tahun.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Jawa Tengah dalam memberantas peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba. (Red – Ho Humas Polda Jateng).







