IndonesiaBuzz: Semarang, 23 Januari 2026 – Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang diduga menjadi salah satu penyebab kelangkaan dan lonjakan harga LPG 3 kilogram di pasaran. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (23/1/26).
Konferensi pers dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djoko Julianto, didampingi Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto. Djoko menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait sulitnya memperoleh LPG 3 kilogram serta kenaikan harga di sejumlah wilayah, terutama menjelang bulan suci Ramadan.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya praktik penyalahgunaan LPG subsidi dengan cara memindahkan atau menyuntikkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung LPG non subsidi,” ujar Djoko.
Praktik ilegal tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni sebuah rumah sekaligus gudang di Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang; rumah di Kelurahan Kalisegoro, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang; serta gudang di Desa Keji, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan empat orang tersangka berinisial TDS, YK, PM, dan FZ. Keempatnya diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pengadaan LPG subsidi, proses pemindahan isi gas, hingga penjualan LPG non subsidi hasil penyuntikan.
Selain para tersangka, petugas juga menyita 2.178 tabung gas berbagai ukuran, terdiri atas 1.780 tabung LPG 3 kilogram, 138 tabung LPG 5,5 kilogram, 220 tabung LPG 12 kilogram, dan 40 tabung LPG 50 kilogram. Polisi turut mengamankan puluhan alat suntik gas, selang dan pipa besi yang telah dimodifikasi, timbangan, lemari pendingin, serta satu unit kendaraan pikap yang digunakan untuk operasional.
Djoko menegaskan, praktik tersebut sangat merugikan masyarakat karena LPG subsidi yang diperuntukkan bagi warga kurang mampu justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, distribusi gas subsidi terganggu dan masyarakat terpaksa membeli dengan harga lebih mahal.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” jelasnya. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menegaskan komitmen kepolisian untuk terus melakukan pengawasan, khususnya melalui Satgas Pangan, guna menjamin ketersediaan bahan pokok dan bahan penting di pasaran.
“Menjelang Ramadan, kami memastikan kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi dengan harga yang terjangkau. Kepolisian akan terus hadir untuk menjaga stabilitas pasokan dan melindungi konsumen,” tegas Artanto. (Red – Ho Humas Polda Jateng)







