IndonesiaBuzz: Semarang, 14 April 2026 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah kembali mengungkap praktik pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di sejumlah wilayah, sekaligus menegaskan komitmen penegakan hukum di sektor energi, khususnya minyak dan gas bumi (migas).
Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Djoko Julianto, dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (14/4/26), menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan masyarakat terkait aktivitas pengeboran ilegal di Kabupaten Blora dan Rembang.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pengeboran minyak ilegal di beberapa lokasi berbeda,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial S (50), B (34), dan K (51) yang diduga sebagai pengelola sekaligus pendana kegiatan ilegal tersebut. Penindakan pertama dilakukan pada 3 Maret 2026 di lahan Perhutani, Dusun Nglencong, Desa Botorejo, Kecamatan Kunduran, Blora. Selanjutnya, pada 6 April 2026, petugas kembali melakukan penindakan di wilayah RPH Ngiri, Blora, serta lokasi penampungan (stockpile) di Desa Sendangmulyo, Rembang.
Djoko mengungkapkan, para pelaku menggunakan modus operandi dengan memanfaatkan celah regulasi, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, untuk menyamarkan aktivitas mereka seolah-olah merupakan sumur masyarakat yang legal.
“Pelaku berdalih melakukan kerja sama pengelolaan wilayah, namun tidak memiliki kontrak perizinan maupun kerja sama yang sah. Minyak hasil pengeboran tidak disetorkan ke negara melalui PT Pertamina, melainkan dijual secara ilegal demi keuntungan pribadi,” jelasnya.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita berbagai barang bukti, antara lain satu set menara rig, mesin pompa sirkulasi air, puluhan pipa pengeboran, unit mesin bor, hingga tangki penampungan berkapasitas 1.000 liter berisi minyak mentah, serta bukti transaksi penjualan.

Berbagai barang bukti, antara lain satu set menara rig, mesin pompa sirkulasi air, puluhan pipa pengeboran, unit mesin bor, hingga tangki penampungan berkapasitas 1.000 liter berisi minyak mentah, yang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah .
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Djoko menegaskan, praktik illegal drilling tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga berdampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Aktivitas ini merusak lingkungan dan merampas hak negara atas sumber daya alam yang seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat,” tegasnya.
Polda Jawa Tengah pun mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik pengeboran ilegal maupun penyalahgunaan migas lainnya. Kepolisian memastikan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum di sektor energi.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku yang mencoba mengeksploitasi sumber daya alam secara ilegal dan membahayakan lingkungan,” pungkasnya. (Red – Ho Humas Polda Jateng).







