Sunday, April 19, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Polda Jateng Bongkar Jaringan Illegal Drilling di Blora-Rembang, Tiga Tersangka Diamankan

by Yudi
April 14, 2026
Reading Time: 3 mins read
Polda Jateng Bongkar Jaringan Illegal Drilling di Blora-Rembang, Tiga Tersangka Diamankan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (14/4/26) siang. (foto: Humas Polda Jateng).

IndonesiaBuzz: Semarang, 14 April 2026 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah kembali mengungkap praktik pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di sejumlah wilayah, sekaligus menegaskan komitmen penegakan hukum di sektor energi, khususnya minyak dan gas bumi (migas).

Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Djoko Julianto, dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (14/4/26), menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan masyarakat terkait aktivitas pengeboran ilegal di Kabupaten Blora dan Rembang.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pengeboran minyak ilegal di beberapa lokasi berbeda,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial S (50), B (34), dan K (51) yang diduga sebagai pengelola sekaligus pendana kegiatan ilegal tersebut. Penindakan pertama dilakukan pada 3 Maret 2026 di lahan Perhutani, Dusun Nglencong, Desa Botorejo, Kecamatan Kunduran, Blora. Selanjutnya, pada 6 April 2026, petugas kembali melakukan penindakan di wilayah RPH Ngiri, Blora, serta lokasi penampungan (stockpile) di Desa Sendangmulyo, Rembang.

BeritaTerkait

Polda Jateng Ungkap Peredaran Ribuan Butir Obat Terlarang di Pekalongan, Satu Tersangka Diamankan

Resmi Dibuka, Posko Ojol Kamtibmas Jadi Pusat Koordinasi Keamanan

Djoko mengungkapkan, para pelaku menggunakan modus operandi dengan memanfaatkan celah regulasi, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, untuk menyamarkan aktivitas mereka seolah-olah merupakan sumur masyarakat yang legal.

“Pelaku berdalih melakukan kerja sama pengelolaan wilayah, namun tidak memiliki kontrak perizinan maupun kerja sama yang sah. Minyak hasil pengeboran tidak disetorkan ke negara melalui PT Pertamina, melainkan dijual secara ilegal demi keuntungan pribadi,” jelasnya.

Dari lokasi kejadian, petugas menyita berbagai barang bukti, antara lain satu set menara rig, mesin pompa sirkulasi air, puluhan pipa pengeboran, unit mesin bor, hingga tangki penampungan berkapasitas 1.000 liter berisi minyak mentah, serta bukti transaksi penjualan.

Polda Jateng Bongkar Jaringan Illegal Drilling di Blora-Rembang, Tiga Tersangka Diamankan

Berbagai barang bukti, antara lain satu set menara rig, mesin pompa sirkulasi air, puluhan pipa pengeboran, unit mesin bor, hingga tangki penampungan berkapasitas 1.000 liter berisi minyak mentah, yang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah .

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Djoko menegaskan, praktik illegal drilling tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga berdampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

“Aktivitas ini merusak lingkungan dan merampas hak negara atas sumber daya alam yang seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat,” tegasnya.

Polda Jawa Tengah pun mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik pengeboran ilegal maupun penyalahgunaan migas lainnya. Kepolisian memastikan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum di sektor energi.

“Tidak ada toleransi bagi pelaku yang mencoba mengeksploitasi sumber daya alam secara ilegal dan membahayakan lingkungan,” pungkasnya. (Red – Ho Humas Polda Jateng).

Tags: BlorabongkarIllegal Drillingjaringanpolda jatengRembang
Share220SendScan

Trending

Polda Jateng Ungkap Peredaran Ribuan Butir Obat Terlarang di Pekalongan, Satu Tersangka Diamankan
Hukum & Kriminal

Polda Jateng Ungkap Peredaran Ribuan Butir Obat Terlarang di Pekalongan, Satu Tersangka Diamankan

5 hours ago
Resmi Dibuka, Posko Ojol Kamtibmas Jadi Pusat Koordinasi Keamanan
News

Resmi Dibuka, Posko Ojol Kamtibmas Jadi Pusat Koordinasi Keamanan

5 hours ago
Polres Wonosobo Tangkap Kurir Sabu, Empat Paket Narkotika Diamankan
News

Polres Wonosobo Tangkap Kurir Sabu, Empat Paket Narkotika Diamankan

6 hours ago
Pemkab Wonogiri Terapkan Budaya Kerja Baru ASN, WFH hingga Transportasi Ramah Lingkungan
News

Pemkab Wonogiri Terapkan Budaya Kerja Baru ASN, WFH hingga Transportasi Ramah Lingkungan

6 hours ago
Muskab IPSI Wonogiri 2026 Berlangsung Kondusif, Weda Hendragiri Kembali Terpilih
News

Muskab IPSI Wonogiri 2026 Berlangsung Kondusif, Weda Hendragiri Kembali Terpilih

6 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Polda Jateng Ungkap Peredaran Ribuan Butir Obat Terlarang di Pekalongan, Satu Tersangka Diamankan

Polda Jateng Ungkap Peredaran Ribuan Butir Obat Terlarang di Pekalongan, Satu Tersangka Diamankan

April 18, 2026
Resmi Dibuka, Posko Ojol Kamtibmas Jadi Pusat Koordinasi Keamanan

Resmi Dibuka, Posko Ojol Kamtibmas Jadi Pusat Koordinasi Keamanan

April 18, 2026

TERPOPULER

Atlet Muda PSHT Ngawi Dipanggil Perkuat Indonesia di Kejuaraan Dunia Pencak Silat Belgia

Diduga Terjerat Skema Pinjaman, Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset

Airbus Helicopters H130 PK-CFX Hilang Kontak di Kalimantan Barat, Tim Gabungan Lakukan Pencarian

Kades Pakel Lumajang Dibacok OTK, Diserang Saat Terima Tamu

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In