IndonesiaBuzz : Pacitan, 13 Januari 2026 – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pacitan mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pacitan memperbaiki sistem pengelolaan sampah, khususnya di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) yang dinilai tidak berjalan optimal.
Desakan itu disampaikan melalui audiensi resmi yang disertai penyerahan petisi dan tuntutan konkret, Selasa (13/1/2026).
Ketua Umum PMII Pacitan, Sunardi, menyebut sejumlah TPS 3R berdiri tetapi tidak beroperasi, peralatan rusak dibiarkan, dan pengawasan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) lemah.
“Bangunan TPS 3R berdiri, tapi tidak berjalan. Alat rusak dibiarkan. Ini bukan sekadar pemborosan anggaran, tapi kegagalan tata kelola yang harus segera dikoreksi,” tegasnya.
Menurut PMII, tanggung jawab DLH tidak hanya membangun infrastruktur, tetapi juga menjamin keberlanjutan pengelolaan sampah.
Hal ini mencakup kelembagaan pengelola, sumber daya manusia, anggaran operasional, serta pengawasan jangka panjang. PMII juga menyoroti orientasi DLH yang lebih fokus membangun TPS 3R baru tanpa mengoptimalkan fasilitas lama, termasuk Pusat Daur Ulang (PDU).
“Yang sudah ada saja tidak berjalan, tapi terus membangun yang baru. Ini menunjukkan orientasi proyek, bukan penyelesaian masalah,” tambah Sunardi.
Audiensi PMII menekankan penghentian praktik open dumping di TPA, yang bertentangan dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
PMII mendorong penerapan teknologi pengolahan modern seperti Refuse Derived Fuel (RDF) dan landfill mining, menyesuaikan keterbatasan lahan TPA di Pacitan.
“Open dumping itu sudah dilarang undang-undang. Jika terus dibiarkan, risikonya bukan hanya lingkungan rusak, tapi juga konsekuensi hukum,” ujarnya.
Selain itu, PMII menyoroti lemahnya audit lingkungan dan pengawasan limbah B3. Mereka menegaskan DLH berwenang memerintahkan audit dan menindak pelanggaran sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 serta PP Nomor 22 Tahun 2021.
Sunardi mengingatkan bahwa pembiaran pelanggaran bisa berujung pada sanksi administratif maupun pidana, termasuk bagi pejabat yang lalai menjalankan pengawasan.
“Kami tidak menuduh siapa pun, tapi mengingatkan bahwa undang-undang mengatur sanksi, termasuk bagi pejabat yang lalai menjalankan kewenangan pengawasan,” tegasnya.
Dalam audiensi, PMII menyampaikan tujuh tuntutan, mulai dari keterbukaan informasi publik, pengawasan ketat limbah B3, optimalisasi TPS 3R dan PDU, penghentian open dumping, hingga pelibatan masyarakat dan laporan berkala. Kepala DLH Pacitan, Cicik Roudlotul Jannah, menyatakan masukan PMII diterima sebagai bahan evaluasi.
“Masukan dari PMII kami terima dan akan kami pelajari untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sunardi menegaskan audiensi ini bukan akhir pengawalan. PMII meminta jawaban tertulis, timeline kerja yang jelas, serta progres nyata dalam pembenahan pengelolaan sampah di Pacitan.
“Lingkungan hidup adalah hak konstitusional warga Pacitan. Negara tidak boleh berhenti di atas kertas,” pungkasnya. (@Arn/Tim)







