IndonesiaBuzz: Jombang, 10 Oktober 2025 – PT PLN (Persero) ULP Jombang buka suara soal keluhan Nur Hayati, warga Desa Dapurkejambon, yang mengaku keberatan usai listrik rumahnya diputus dan dikenai denda hampir Rp7 juta.
Manager PLN ULP Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo, menegaskan tindakan yang dilakukan petugas sudah sesuai prosedur. Ia menyebut langkah itu untuk menjaga keselamatan pelanggan dan mencegah bahaya listrik.
“Tindakan pengamanan dilakukan untuk mencegah kecelakaan umum. Pemeriksaan dan tindak lanjut sudah disampaikan serta dipahami pelanggan,” ujar Dwi, Jumat (10/10/25).
PLN mengimbau masyarakat segera melapor ke kantor PLN terdekat, Contact Center 123, atau aplikasi PLN Mobile jika menemukan potensi bahaya atau sambungan mencurigakan.
Sebelumnya, Nur Hayati mengaku kaget saat listrik rumahnya tiba-tiba diputus pada Agustus 2025. Ia juga ditagih Rp6,9 juta karena diduga melakukan pelanggaran kategori 2 terkait lubang di bawah kWh meter.
“Saya tidak tahu siapa yang bikin lubang itu. Tiba-tiba petugas datang dan langsung memutus listrik,” kata Nur Hayati sambil menangis.
Karena tak mampu membayar penuh, ia mencicil denda setelah menyetor uang muka Rp2,2 juta. Ia merasa keberatan dan berharap PLN memberi keringanan.
Dwi menegaskan, seluruh proses sudah berdasarkan kesepakatan bersama pelanggan dan hasil pemeriksaan telah ditandatangani.
“Kami sudah sesuai prosedur. Pelanggan juga sudah menandatangani berita acara dan menyepakati pembayaran,” tutupnya. (red)







