IndonesiaBuzz: Sebuah langkah hukum kontroversial kembali mencuat ke permukaan internasional, saat sekelompok pengacara yang menyebut diri mereka ‘Pengacara Perdamaian’ mengajukan petisi ke Mahkamah Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC). Mereka mendesak rilis surat penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, beserta sejumlah pejabat tinggi lainnya.
Dalam petisi yang berisi 163 halaman, kelompok pengacara ini menuduh 12 pejabat tinggi Israel terlibat dalam perilaku genosida dan krisis kemanusiaan di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023. Menurut Ibrahim Yildrim, salah satu pengacara yang terlibat, petisi ini merupakan salah satu yang paling komprehensif yang pernah diajukan, dengan dukungan sembilan tim ahli hukum yang bertugas mendorong surat penangkapan terhadap Netanyahu.
“Kami telah mengajukan tuntutan pidana ke Kantor Kejaksaan ICC atas nama kelompok kami,” ungkap Yildrim, “dan kami telah meluncurkan kampanye untuk mendapatkan dukungan publik, yang telah mendapat lebih dari 500 tanda tangan.”
Diklaim memiliki dasar hukum yang kuat dan didukung oleh banyak bukti, petisi ini diharapkan dapat membantu ICC memperkuat bukti-bukti yang mereka miliki. Selama ini, agresi Israel yang menyebabkan lebih dari 34.000 warga Palestina tewas disebut sebagai tindakan genosida, tanpa memperhatikan berbagai perjanjian dan desakan dari komunitas internasional.
Meskipun belum ada kepastian mengenai kapan surat penangkapan tersebut akan dikeluarkan, tuntutan dari sekelompok pengacara ini diharapkan dapat memperkuat bukti yang cukup bagi ICC untuk segera mengambil tindakan terhadap Netanyahu dan rekan-rekannya. @cinde







