Friday, October 9, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Perpres Ojol Resmi Terbit, Potongan Aplikasi Dibatasi Maksimal 8 Persen

by Yudi
October 9, 2026
Reading Time: 3 mins read
Perpres Ojol Resmi Terbit, Potongan Aplikasi Dibatasi Maksimal 8 Persen

Ilustrasi pengemudi Ojek Online, (foto: Istimewa).

IndonesiaBuzz: Surakarta, 9 Oktober 2026 – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi ini mengatur batas biaya layanan aplikasi ojek online (ojol) maksimal 8 persen untuk angkutan orang berbasis digital, sekaligus memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi para pengemudi.

Melalui aturan tersebut, perusahaan aplikasi dan pengemudi diberikan waktu paling lama enam bulan untuk menyesuaikan ketentuan operasional dengan regulasi baru.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, penerbitan Perpres tersebut bertujuan menciptakan hubungan yang lebih adil dan transparan antara pengemudi, perusahaan aplikasi, serta masyarakat pengguna layanan transportasi digital.

“Dengan adanya Peraturan Presiden ini dan juga aturan-aturan turunannya, memberikan kepastian kepada rekan-rekan pengemudi ojek online khususnya roda dua. Ini menjawab apa yang menjadi harapan dari teman-teman pengemudi online selama ini,” ujar Dudy dalam keterangan resmi, Kamis (8/10/2026).

BeritaTerkait

KPK Sita Uang Jutaan Rupiah Terkait Dugaan Pungli Pengurusan HGB Summarecon di Bogor

Pemerintah Siapkan Perpres Pengalihan Saham PSBI, Upaya Bereskan Beban Utang Whoosh

Menurut Dudy, penyesuaian yang harus dilakukan mencakup perjanjian kemitraan, sistem informasi biaya dan penghasilan, tanda terima transaksi, hingga pencatatan setiap jenis layanan yang diberikan melalui platform digital.

Ketentuan batas potongan aplikasi maksimal 8 persen sebelumnya juga telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan yang berlaku sejak 1 Juli 2026.

Potongan Aplikasi Maksimal 8 Persen

Salah satu poin penting dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 adalah pembatasan biaya layanan aplikasi maksimal 8 persen untuk layanan transportasi orang berbasis digital.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menata hubungan ekonomi antara pengemudi dan perusahaan penyedia aplikasi.

Selain batas potongan, perusahaan aplikasi diwajibkan memberikan informasi secara transparan mengenai biaya jasa transportasi dan biaya layanan aplikasi. Pengemudi juga harus memperoleh informasi yang jelas mengenai penghasilan serta komponen biaya dalam setiap transaksi.

Perjanjian kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi wajib mencantumkan hak dan kewajiban masing-masing pihak, struktur biaya, mekanisme pemberian insentif, perlindungan jaminan sosial, serta akses terhadap data transaksi.

Regulasi tersebut juga mengatur penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma agar mekanisme operasional platform dapat dipahami secara lebih transparan oleh para pengemudi.

Dengan ketentuan ini, pemerintah berupaya memastikan hubungan kemitraan tidak hanya memberikan ruang bagi perusahaan untuk mengembangkan bisnis, tetapi juga memberikan kepastian mengenai hak ekonomi pengemudi.

Pengemudi Berhak atas Jaminan Sosial dan Pengaduan

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tidak hanya mengatur besaran potongan aplikasi, tetapi juga memperkuat perlindungan terhadap pengemudi ojol.

Dalam aspek jaminan sosial, perlindungan bagi pengemudi paling sedikit mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pengemudi juga berhak mendapatkan perlindungan data pribadi, penjelasan mengenai penggunaan algoritma, serta akses terhadap mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah.

Perusahaan aplikasi diwajibkan menyediakan pusat layanan pengaduan yang mudah diakses, responsif, transparan, dan terdokumentasi. Setiap pengaduan harus mendapatkan tanggapan paling lambat tujuh hari sejak diterima.

Ketentuan tersebut diharapkan memberikan jalur penyelesaian yang lebih jelas apabila pengemudi menghadapi persoalan terkait transaksi, penghasilan, maupun pelaksanaan perjanjian kemitraan.

Di sisi lain, perusahaan aplikasi perlu menyesuaikan sistem operasional dan layanan agar seluruh ketentuan dalam Perpres dapat diterapkan dalam batas waktu yang ditetapkan.

Tiga Kementerian Kawal Pelaksanaan Perpres

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 akan melibatkan tiga kementerian, yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kementerian Perhubungan bertugas mengawal pengaturan tarif angkutan penumpang dan penerapan batas potongan aplikasi maksimal 8 persen.

Sementara itu, Kementerian UMKM berperan dalam pengawasan aspek perjanjian kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.

Adapun Komdigi memiliki peran dalam pengaturan layanan pengangkutan barang dan makanan berbasis platform digital sesuai pembagian kewenangan pemerintah.

Pembagian tugas tersebut dimaksudkan untuk memastikan pengaturan transportasi berbasis digital berjalan secara terkoordinasi, mulai dari aspek tarif, kemitraan, hingga layanan yang disediakan melalui aplikasi.

Dengan diterbitkannya Perpres ini, pemerintah menargetkan terciptanya ekosistem transportasi digital yang lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak. Tantangan berikutnya adalah memastikan perusahaan aplikasi dan pengemudi mampu menyesuaikan operasional, sementara kementerian terkait mengawal penerapan aturan tersebut secara konsisten. @yudi

Tags: 8 PersenAplikasiOjek OnlineOjolPerpresPotongan
Share220SendScan

Trending

casino

casino zonder CRUKS registratie digitale speelomgeving: virtuele spellen, online functionaliteit en eigenschappen

23 minutes ago
KPK Sita Uang Jutaan Rupiah Terkait Dugaan Pungli Pengurusan HGB Summarecon di Bogor
News

KPK Sita Uang Jutaan Rupiah Terkait Dugaan Pungli Pengurusan HGB Summarecon di Bogor

26 minutes ago
Perpres Ojol Resmi Terbit, Potongan Aplikasi Dibatasi Maksimal 8 Persen
News

Perpres Ojol Resmi Terbit, Potongan Aplikasi Dibatasi Maksimal 8 Persen

42 minutes ago
Uncategorized

Meilleur casino en ligne France 2026 : le classement des joueurs, avis et bonus

50 minutes ago
Uncategorized

Bonus sans dépôt encaissable au Canada 2026 75 tours offerts

52 minutes ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

casino zonder CRUKS registratie digitale speelomgeving: virtuele spellen, online functionaliteit en eigenschappen

October 9, 2026
KPK Sita Uang Jutaan Rupiah Terkait Dugaan Pungli Pengurusan HGB Summarecon di Bogor

KPK Sita Uang Jutaan Rupiah Terkait Dugaan Pungli Pengurusan HGB Summarecon di Bogor

October 9, 2026

TERPOPULER

Jadi Tuan Rumah POPDA Jatim, DPRD Ngawi Siapkan Sidak Venue dan Soroti Penginapan Atlet

HUT ke-6 Sedulur Dawet Bayat, Bagikan 6.000 Porsi Dawet Gratis dan Santunan Sosial

Polisi dan Satpol PP Ngawi Evakuasi ODGJ yang Resahkan Warga, Dibawa ke Rumah Sakit

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In