IndonesiaBuzz, Jakarta, 9 Oktober 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai jutaan rupiah yang diduga berasal dari pungutan liar (pungli) terkait pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penyitaan tersebut dilakukan dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan pembukaan blokir HGB di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang tersebut diserahkan oleh saksi berinisial OM atau Oma saat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Oma diketahui menjabat sebagai Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal dan Hubungan Kelembagaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
“Penyidik juga melakukan penyitaan uang dari pungutan liar (pungli) yang diserahkan oleh saksi OM, senilai jutaan rupiah,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (9/10/26).
Penyitaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mendalami dugaan praktik pungutan liar serta aliran uang yang berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir lahan milik Summarecon di Kabupaten Bogor.
KPK Dalami Dugaan Permintaan Uang
Selain Oma, penyidik KPK memeriksa dua saksi lainnya pada Kamis (8/10/2026), yakni pengacara Marsellinus Ado Wawo (MAW) dan Rizka Apriyani (RIZ), staf Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eko Yufri Krismawan N (EYK) dari pihak swasta. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sehingga KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilannya.
Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap para saksi difokuskan pada pengetahuan mereka mengenai permohonan pembukaan blokir lahan Summarecon serta dugaan permintaan uang oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
“Penyidik melakukan pendalaman seputar pengetahuan saksi terkait permohonan pembukaan blokir lahan PT SMC dan kaitannya dengan permintaan uang dari Kakantah Bogor,” jelas Budi.
“Untuk saksi EYK tidak hadir, penyidik akan lakukan penjadwalan ulang pemeriksaannya,” imbuhnya.
KPK belum merinci lebih lanjut mengenai pihak yang menyerahkan uang tersebut, tujuan pemberian uang, maupun kaitannya dengan para tersangka dalam perkara ini. Informasi tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.
Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Kasus dugaan suap pengurusan pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 19 orang sebelum akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Salah satu tersangka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri.
Selain Lampri, KPK menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi sebagai tersangka.
Lima tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.
Khusus Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry, mereka diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Penetapan para tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Dugaan keterlibatan masing-masing pihak akan dibuktikan lebih lanjut melalui proses peradilan.
Penyidikan Berlanjut, KPK Telusuri Aliran Uang
Penyitaan uang dari saksi Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor menunjukkan penyidik masih mendalami dugaan praktik pungutan liar yang berkaitan dengan pengurusan administrasi pertanahan tersebut.
Pemeriksaan terhadap para saksi diperlukan untuk mengungkap mekanisme pengurusan pembukaan blokir HGB, dugaan permintaan uang, serta keterkaitan pihak-pihak yang terlibat.
KPK juga masih menunggu kehadiran saksi EYK untuk menjalani pemeriksaan ulang sesuai jadwal yang akan ditetapkan penyidik.
Melalui rangkaian pemeriksaan dan penyitaan barang bukti, KPK berupaya memperkuat pembuktian perkara dugaan suap di lingkungan ATR/BPN sekaligus menelusuri kemungkinan aliran dana yang berkaitan dengan pengurusan lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. @yudi


