Setelah menjalani perjuangan panjang, Rutan Kelas IIB Ponorogo-Kanwil Kemenkumham Jatim akhirnya berhasil mendapatkan izin klinik resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Ponorogo, Kamis (6/4/2023). Hal ini membuktikan bahwa upaya untuk meningkatkan layanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terus dilakukan di Rutan Ponorogo.
Kepala Rutan Ponorogo, Agus Yanto, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses perizinan Klinik Pratama Rutan Ponorogo. Proses pengurusan izin yang panjang dan melelahkan akhirnya terbayar dengan adanya izin operasional Klinik Pratama Rutan Ponorogo.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Dinas Kesehatan, Dinas Perizinan PMPTSP Kabupaten Ponorogo, Bapak Sekda, Bupati atas sinerginya sehingga izin operasional klinik Rutan Ponorogo dapat dikeluarkan. Saya berharap kerjasama yang selama ini berjalan baik bisa terus berjalan dan semakin meningkat ke depan,” ucap Agus Yanto.
Izin operasional klinik diberikan langsung oleh petugas Dinas PMPTSP Kabupaten Ponorogo, Syamsul Ma’arif, kepada petugas medis Rutan Kelas IIB Ponorogo, Lela Maierta Nur Hazlinda. Izin operasional Klinik Pratama Rutan Ponorogo diberikan berdasarkan kelengkapan berkas persyaratan yang telah terverifikasi serta dilakukan visitasi langsung.
“Kita serahkan langsung izin operasional klinik kepada rutan ponorogo sesuai dengan kelengkapan berkas persyaratan yang telah terverifikasi serta dilakukan visitasi langsung, dan dilengkapi rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo,” terang Syamsul.
Pada kesempatan yang sama, Lela Maierta selaku petugas medis Rutan Ponorogo mengatakan, dengan adanya izin operasional dan Klinik Pratama Rutan Ponorogo, kesehatan warga binaan pemasyarakatan akan lebih diperhatikan. Hal ini merupakan bentuk upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi warga binaan pemasyarakatan.
“Dengan danya izin operasional dan Klinik Pratama Rutan Ponorogo ini adalah bentuk upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan,” ujar Lela.
Sementara itu, Ketua Tim Penilaian Kesesuaian Klinik, Septa Meliana, menyampaikan bahwa Klinik Rutan Ponorogo telah memenuhi syarat untuk diberikan rekomendasi izin operasional Klinik Pratama setelah dilakukan pengecekan persyaratan visitasi langsung di Klinik Rutan.
“Klinik Rutan Ponorogo telah memenuhi syarat untuk diberikan rekomendasi izin operasional Klinik Pratama setelah dilakukan pengecekan persyaratan visitasi langsung di Klinik Rutan,” jelas Septa Meliana.
Dengan adanya izin operasional dan Klinik Pratama Rutan Ponorogo, kesehatan WBP akan lebih diperhatikan. Ini merupakan sebuah bentuk upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi WBP di Rutan Ponorogo. Kabar baik ini diharapkan dapat memberikan kelegaan bagi masyarakat Ponorogo, khususnya bagi keluarga dari WBP yang merasa khawatir dengan kondisi kesehatan keluarganya di dalam Rutan.
Semoga dengan adanya izin operasional klinik ini, layanan kesehatan di Rutan Ponorogo semakin meningkat dan dapat memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat. @Jatimbuzz