Tuesday, June 16, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Politik & Pemerintahan

Peran Penting PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilu: Siapakah Mereka?

by Redaksi IndonesiaBuzz
January 17, 2024
Reading Time: 3 mins read
Peran Penting PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilu: Siapakah Mereka?

IndonesiaBuzz: Jakarta 17 Januari 2024 – Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia tidak lepas dari peran sejumlah komponen penting yang saling berkolaborasi, antara lain PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara), dan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Ini merupakan bagian dari Badan Ad Hoc yang dibentuk untuk membantu pelaksanaan kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penyelenggaraan Pemilu di berbagai tingkatan.

PPK, PPS, dan KPPS memiliki peran yang berbeda, dan untuk menghindari kekeliruan dalam mengenali ketiganya, berikut adalah perbedaan mendasar yang dirangkum dari laman resmi KPU RI dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022.

1. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)

Definisi PPK: PPK, singkatan dari Panitia Pemilihan Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten atau kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan. PPK terdiri dari 1 orang ketua dan 4 orang anggota, berasal dari tokoh masyarakat.

Tugas PPK:

BeritaTerkait

Bupati Madiun Dorong Disiplin Anggaran Desa Lewat Bimtek Optimalisasi Keuangan

DPC PDI Perjuangan Magetan Peringati HUT Ke-53 dengan Tasyakuran dan Donor Darah

  • Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan.
  • Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.
  • Mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu di kecamatan.

2. PPS (Panitia Pemungutan Suara)

Definisi PPS: PPS, singkatan dari Panitia Pemungutan Suara, dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa. Anggota PPS terdiri dari 3 orang, dengan 1 orang sebagai ketua dan 2 orang anggota.

Tugas PPS:

  • Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU melalui PPK.
  • Melakukan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  • Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.

3. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)

Definisi KPPS: KPPS, singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Anggota KPPS berjumlah 7 orang, terdiri dari 1 orang ketua dan 6 anggota.

Tugas KPPS:

  • Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS.
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  • Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan instansi terkait.

Pedoman Penyelenggara Tugas PPK, PPS, dan KPPS

Mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018, PPK, PPS, dan KPPS diharapkan menjalankan tugasnya dengan prinsip-prinsip seperti mandiri, jujur, adil, dan profesional, serta memegang teguh asas-asas tertib, kepastian hukum, dan kepentingan umum.

Dengan pemahaman yang baik mengenai perbedaan dan tugas masing-masing, diharapkan pelaksanaan Pemilu dapat berjalan lancar dan transparan. Informasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat seputar peran penting PPK, PPS, dan KPPS dalam proses demokrasi di Indonesia. @cinde

Tags: kppsKPUPemilu 2024ppk
Share220SendScan

Trending

Pawai Obor Elektrik Warnai Tahun Baru Islam di Jakarta, Simbol Tradisi dan Transformasi Menuju 500 Tahun Ibu Kota
News

Pawai Obor Elektrik Warnai Tahun Baru Islam di Jakarta, Simbol Tradisi dan Transformasi Menuju 500 Tahun Ibu Kota

15 minutes ago
Uncategorized

Household Jamais Authoritative Medical insurance Marketplace

7 hours ago
Uncategorized

The fresh Impact away from Do it on your Mental health

8 hours ago
Aliansi Ormas Madiun Raya Bersama Garda Prabowo Tegaskan Sikap di Tengah Dinamika Nasional
Halo Jatim

Aliansi Ormas Madiun Raya Bersama Garda Prabowo Tegaskan Sikap di Tengah Dinamika Nasional

9 hours ago
KPK Periksa Direktur Batu Bara Kementerian ESDM dalam Pengusutan Dugaan Gratifikasi Tambang di Kutai Kartanegara
News

KPK Periksa Direktur Batu Bara Kementerian ESDM dalam Pengusutan Dugaan Gratifikasi Tambang di Kutai Kartanegara

16 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Pawai Obor Elektrik Warnai Tahun Baru Islam di Jakarta, Simbol Tradisi dan Transformasi Menuju 500 Tahun Ibu Kota

Pawai Obor Elektrik Warnai Tahun Baru Islam di Jakarta, Simbol Tradisi dan Transformasi Menuju 500 Tahun Ibu Kota

June 16, 2026

Household Jamais Authoritative Medical insurance Marketplace

June 15, 2026

TERPOPULER

SD Al Husna IFDS Madiun Konsisten Bentuk Generasi Berkarakter dan Berprestasi

Persinga Ngawi Buka Asa Lolos 16 Besar, Hajar Persiker Keerom 3-0 di Stadion Ketonggo

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0

Lansia Tewas Terpanggang dalam Kebakaran Rumah di Ngawi, Diduga Dipicu Obat Nyamuk Bakar

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In