IndonesiaBuzz: Selasa 27 Mei 2025 – Polres Magetan menetapkan AS, penjaga palang pintu perlintasan kereta api JPL 08, sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan maut yang melibatkan KA Malioboro Ekspres.
Peristiwa tragis ini terjadi di Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, pada Senin (19/5/2025).
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan mendalam, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Sejumlah pihak turut dimintai keterangan, seperti Kepala Daop 7, asisten masinis, Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska), dan beberapa saksi mata.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan olah TKP dan bukti petunjuk. Dari hasil penyelidikan, penjaga perlintasan lalai menjalankan tugas meski sudah menerima informasi akan ada dua kereta yang melintas, yaitu KA Matarmaja dan KA Malioboro Ekspres,” jelas Kapolres Erik, Senin malam (26/5/2025).
AS mengaku lupa menutup palang pintu perlintasan saat KA Malioboro Ekspres melintas. Kelalaian ini berujung pada kecelakaan yang merenggut nyawa empat orang dan menyebabkan lima lainnya mengalami luka-luka.
Sementara itu, Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Jawa Bagian Timur memastikan bahwa sistem persinyalan di lokasi berfungsi normal saat kejadian.
Namun, satu hal yang menjadi sorotan adalah rekaman CCTV di perlintasan diketahui tidak berfungsi pada saat kecelakaan terjadi.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian dan luka-luka. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara menanti tersangka.







