Wednesday, July 29, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia Halo Jatim

Penjaga Palang Pintu Ditetapkan Tersangka Kecelakaan KA Malioboro Ekspres di Magetan

by Arn
May 27, 2025
Reading Time: 2 mins read
Penjaga Palang Pintu Ditetapkan Tersangka Kecelakaan KA Malioboro Ekspres di Magetan

Polisi Pastikan Kelalaian Penyebab Tewasnya Empat Korban, CCTV Diketahui Mati Saat Kejadian | Selasa 27 Mei 2025 | Foto : (dok.ist)

IndonesiaBuzz: Selasa 27 Mei 2025 – Polres Magetan menetapkan AS, penjaga palang pintu perlintasan kereta api JPL 08, sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan maut yang melibatkan KA Malioboro Ekspres.

Peristiwa tragis ini terjadi di Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, pada Senin (19/5/2025).

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan mendalam, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Sejumlah pihak turut dimintai keterangan, seperti Kepala Daop 7, asisten masinis, Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska), dan beberapa saksi mata.

BeritaTerkait

Bupati Madiun Terima Penghargaan Pembina Koperasi Andalan Jawa Timur 2026

Pemkab Ngawi Gencarkan Sosialisasi Pajak Kendaraan, Dorong Kepatuhan Wajib Pajak hingga Tingkat Desa

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan olah TKP dan bukti petunjuk. Dari hasil penyelidikan, penjaga perlintasan lalai menjalankan tugas meski sudah menerima informasi akan ada dua kereta yang melintas, yaitu KA Matarmaja dan KA Malioboro Ekspres,” jelas Kapolres Erik, Senin malam (26/5/2025).

AS mengaku lupa menutup palang pintu perlintasan saat KA Malioboro Ekspres melintas. Kelalaian ini berujung pada kecelakaan yang merenggut nyawa empat orang dan menyebabkan lima lainnya mengalami luka-luka.

Sementara itu, Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Jawa Bagian Timur memastikan bahwa sistem persinyalan di lokasi berfungsi normal saat kejadian.

Namun, satu hal yang menjadi sorotan adalah rekaman CCTV di perlintasan diketahui tidak berfungsi pada saat kecelakaan terjadi.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian dan luka-luka. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara menanti tersangka.

Tags: berita magetanHukumpolres magetan
Share219SendScan

Trending

Persinga U-17 Tuan Rumah Grup A Piala Soeratin Jatim 2026, Bidik Tiket ke Putaran Nasional
News

Persinga U-17 Tuan Rumah Grup A Piala Soeratin Jatim 2026, Bidik Tiket ke Putaran Nasional

1 week ago
Sinergi Polri, TNI, Relawan, dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Wonogiri, 1,5 Hektare Terdampak
News

Sinergi Polri, TNI, Relawan, dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Wonogiri, 1,5 Hektare Terdampak

1 week ago
Ngawi Matangkan Persiapan POPDA Jatim XV 2026, Seleksi Atlet dan Kesiapan Venue Jadi Fokus
News

Ngawi Matangkan Persiapan POPDA Jatim XV 2026, Seleksi Atlet dan Kesiapan Venue Jadi Fokus

1 week ago
Bupati Madiun Terima Penghargaan Pembina Koperasi Andalan Jawa Timur 2026
Halo Jatim

Bupati Madiun Terima Penghargaan Pembina Koperasi Andalan Jawa Timur 2026

1 week ago
Wonogiri Jadi Tuan Rumah Pra POPDA Zona II Jateng 2026, 659 Atlet Pelajar Berebut Tiket ke Semarang
News

Wonogiri Jadi Tuan Rumah Pra POPDA Zona II Jateng 2026, 659 Atlet Pelajar Berebut Tiket ke Semarang

1 week ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Persinga U-17 Tuan Rumah Grup A Piala Soeratin Jatim 2026, Bidik Tiket ke Putaran Nasional

Persinga U-17 Tuan Rumah Grup A Piala Soeratin Jatim 2026, Bidik Tiket ke Putaran Nasional

July 22, 2026
Sinergi Polri, TNI, Relawan, dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Wonogiri, 1,5 Hektare Terdampak

Sinergi Polri, TNI, Relawan, dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Wonogiri, 1,5 Hektare Terdampak

July 22, 2026

TERPOPULER

Stigma Rasuah Picu Protes Pedagang Pasar Kota Madiun

PT Rizkitama Tirta Fastabiq Konsolidasikan Pembangunan Dapur MBG, Perkuat Standar ISO dan Komitmen Mutu

Polres Wonosobo Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti 16,36 Gram

Palsukan STNK untuk Gadai Mobil, Dua Pelaku Diamankan Polda Jateng

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In