IndonesiaBuzz: Jakarta 17 Juni 2025 – Bank Dunia merilis pembaruan standar garis kemiskinan global melalui factsheet bertajuk “The World Bank’s Updated Global Poverty Lines: Indonesia”, yang dirilis pada 13 Juni 2025. Dalam pembaruan ini, Bank Dunia menetapkan bahwa individu di Indonesia yang berpenghasilan di bawah US$ 8,30 per hari — atau setara Rp 1.512.000 per bulan tergolong miskin berdasarkan standar negara berpendapatan menengah atas (Upper-Middle-Income Countries/UMIC).
Pembaruan tersebut mengacu pada penyesuaian garis kemiskinan internasional menggunakan standar purchasing power parity (PPP) 2021, menggantikan standar sebelumnya yang mengacu pada PPP 2017. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengukuran kemiskinan tetap relevan dengan kondisi ekonomi global yang dinamis.
“Garis-garis kemiskinan ini dirancang untuk membandingkan negara-negara secara global dan memantau kemajuan dalam pengentasan kemiskinan. Revisi berkala diperlukan agar pengukuran mencerminkan realitas terbaru” tulis Bank Dunia dalam dokumen tersebut, dikutip Selasa (17/6/2025).
Dalam klasifikasi terbaru, Bank Dunia menetapkan tiga tingkat garis kemiskinan:
- US$ 3,00 per hari (sekitar Rp 546.400 per bulan) sebagai garis kemiskinan ekstrem,
- US$ 4,20 per hari (sekitar Rp 765.000 per bulan) untuk negara berpendapatan menengah bawah (Lower-Middle-Income Countries/LMIC),
- US$ 8,30 per hari (sekitar Rp 1.512.000 per bulan) untuk negara berpendapatan menengah atas (UMIC), seperti Indonesia.
Berdasarkan standar UMIC terbaru, sebanyak 68,3% penduduk Indonesia — atau setara 194,72 juta jiwa dari total 285,1 juta jiwa — dikategorikan miskin. Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan penghitungan dengan PPP 2017, yang mencatat 171,91 juta orang tergolong miskin.
Sementara itu, dengan standar kemiskinan ekstrem (US$ 3,00/hari), Bank Dunia mencatat 5,4% penduduk Indonesia masuk kategori miskin ekstrem pada 2024. Sedangkan menurut garis LMIC, 19,9% penduduk berada di bawah ambang batas tersebut.
Sebagai catatan, Indonesia telah dikategorikan sebagai negara berpendapatan menengah atas sejak 2023, ketika pendapatan per kapita mencapai US$ 4.810.
Meski demikian, Bank Dunia tetap menekankan bahwa dalam konteks kebijakan nasional, Indonesia disarankan menggunakan data dan garis kemiskinan resmi yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Hal ini penting untuk memastikan ketepatan sasaran dalam program perlindungan sosial dan pengentasan kemiskinan.
“Untuk kebijakan nasional, garis kemiskinan dan data yang diterbitkan oleh BPS adalah acuan yang paling relevan” tulis Bank Dunia dalam pernyataannya.







