IndonesiaBuzz: Karanganyar, 29 September 2025 – Satresnarkoba Polres Karanganyar menangkap seorang pengedar narkotika berinisial PS, warga Desa Ngringo, Kecamatan Jaten. PS diringkus saat polisi menggerebek rumahnya pada Minggu (21/9/25) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita berbagai paket sabu dengan berat bervariasi, alat hisap, timbangan digital, telepon genggam, hingga sepeda motor yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
“Dari tangan pelaku telah diamankan narkotika jenis sabu dengan total seberat 33,94 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polres Karanganyar AKP Supran Yoga Tama dalam keterangannya, Senin (29/9/25).
Supran menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat soal aktivitas PS yang dicurigai kerap mengedarkan sabu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Pengembangan kasus dilakukan sampai ke wilayah Mojolaban, Sukoharjo. Di sana, polisi menemukan tambahan paket sabu yang telah ditempatkan di beberapa titik.
Menurut keterangan PS, barang haram itu ia peroleh dari seseorang berinisial Resa asal Wonogiri yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Sistem transaksi dilakukan dengan metode alamat di wilayah Jagalan, Jebres, Kota Solo.
“Tersangka mengakui sudah lima kali melakukan pengambilan dan pembagian sabu, dengan imbalan Rp50 ribu untuk setiap titik alamat yang berhasil ditaruh,” jelas Supran.
Kini PS mendekam di tahanan Mapolres Karanganyar. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Polres Karanganyar berkomitmen memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” pungkas Supran. (red)







