Thursday, April 30, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Pengedar Sabu di Karanganyar Ditangkap, Polisi Sita 33,94 Gram BB

by Eko Sigit
September 29, 2025
Reading Time: 2 mins read
Auto Draft

Paket sabu yang disita Satresnarkoba Polres Karanganyar. (foto dok Humas Polres Karanganyar)

IndonesiaBuzz: Karanganyar, 29 September 2025 – Satresnarkoba Polres Karanganyar menangkap seorang pengedar narkotika berinisial PS, warga Desa Ngringo, Kecamatan Jaten. PS diringkus saat polisi menggerebek rumahnya pada Minggu (21/9/25) sekitar pukul 14.30 WIB.

Dari penggerebekan itu, polisi menyita berbagai paket sabu dengan berat bervariasi, alat hisap, timbangan digital, telepon genggam, hingga sepeda motor yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.

“Dari tangan pelaku telah diamankan narkotika jenis sabu dengan total seberat 33,94 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polres Karanganyar AKP Supran Yoga Tama dalam keterangannya, Senin (29/9/25).

Supran menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat soal aktivitas PS yang dicurigai kerap mengedarkan sabu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

BeritaTerkait

Polda Jateng Ungkap Jaringan Sabu di Solo Raya, Tiga Tersangka Diamankan dalam Operasi Berantai

Truk Tronton Angkut Jagung Terguling di Tugu 45 Wonogiri Akibat Pecah Ban

Pengembangan kasus dilakukan sampai ke wilayah Mojolaban, Sukoharjo. Di sana, polisi menemukan tambahan paket sabu yang telah ditempatkan di beberapa titik.

Menurut keterangan PS, barang haram itu ia peroleh dari seseorang berinisial Resa asal Wonogiri yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Sistem transaksi dilakukan dengan metode alamat di wilayah Jagalan, Jebres, Kota Solo.

“Tersangka mengakui sudah lima kali melakukan pengambilan dan pembagian sabu, dengan imbalan Rp50 ribu untuk setiap titik alamat yang berhasil ditaruh,” jelas Supran.

Kini PS mendekam di tahanan Mapolres Karanganyar. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Polres Karanganyar berkomitmen memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” pungkas Supran. (red)

Tags: AKP Supran Yoga Tamadaftar pencarian orang (DPO)Desa NgringoKecamatan Jaten.paket sabuSatresnarkoba Polres Karanganyar
Share220SendScan

Trending

Polda Jateng Ungkap Jaringan Sabu di Solo Raya, Tiga Tersangka Diamankan dalam Operasi Berantai
Hukum & Kriminal

Polda Jateng Ungkap Jaringan Sabu di Solo Raya, Tiga Tersangka Diamankan dalam Operasi Berantai

39 minutes ago
Truk Tronton Angkut Jagung Terguling di Tugu 45 Wonogiri Akibat Pecah Ban
Peristiwa

Truk Tronton Angkut Jagung Terguling di Tugu 45 Wonogiri Akibat Pecah Ban

50 minutes ago
Polres Boyolali Siagakan Personel Jelang May Day, Kapolres Tekankan Pendekatan Humanis
News

Polres Boyolali Siagakan Personel Jelang May Day, Kapolres Tekankan Pendekatan Humanis

1 hour ago
Polres dan Bawaslu Wonogiri Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Demokrasi Pasca Pemilu
News

Polres dan Bawaslu Wonogiri Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Demokrasi Pasca Pemilu

1 hour ago
Prabowo Canangkan Revitalisasi 288 Ribu Sekolah, Fokus Perkuat Pendidikan dan Smart Class
News

Prabowo Canangkan Revitalisasi 288 Ribu Sekolah, Fokus Perkuat Pendidikan dan Smart Class

1 day ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Polda Jateng Ungkap Jaringan Sabu di Solo Raya, Tiga Tersangka Diamankan dalam Operasi Berantai

Polda Jateng Ungkap Jaringan Sabu di Solo Raya, Tiga Tersangka Diamankan dalam Operasi Berantai

April 30, 2026
Truk Tronton Angkut Jagung Terguling di Tugu 45 Wonogiri Akibat Pecah Ban

Truk Tronton Angkut Jagung Terguling di Tugu 45 Wonogiri Akibat Pecah Ban

April 30, 2026

TERPOPULER

Mediasi Tuntas, Kandang Ayam Petelur di Rejomulyo Tetap Beroperasi dengan Syarat Ketat

Satpol PP Ngawi Layangkan SP-1 ke Outlet 23 HWG, Diduga Langgar Izin Penjualan Miras

Kecelakaan Maut di Jalur Purwantoro-Ponorogo, Pengendara Motor Luka Berat

Anggota DPR RI Tinjau Korban Puting Beliung di Ngawi, Salurkan Bantuan dan Soroti Mitigasi Bencana

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In