Saturday, June 20, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Pengedar Sabu di Karanganyar Ditangkap, Polisi Sita 33,94 Gram BB

by Eko Sigit
September 29, 2025
Reading Time: 2 mins read
Auto Draft

Paket sabu yang disita Satresnarkoba Polres Karanganyar. (foto dok Humas Polres Karanganyar)

IndonesiaBuzz: Karanganyar, 29 September 2025 – Satresnarkoba Polres Karanganyar menangkap seorang pengedar narkotika berinisial PS, warga Desa Ngringo, Kecamatan Jaten. PS diringkus saat polisi menggerebek rumahnya pada Minggu (21/9/25) sekitar pukul 14.30 WIB.

Dari penggerebekan itu, polisi menyita berbagai paket sabu dengan berat bervariasi, alat hisap, timbangan digital, telepon genggam, hingga sepeda motor yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.

“Dari tangan pelaku telah diamankan narkotika jenis sabu dengan total seberat 33,94 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polres Karanganyar AKP Supran Yoga Tama dalam keterangannya, Senin (29/9/25).

Supran menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat soal aktivitas PS yang dicurigai kerap mengedarkan sabu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

BeritaTerkait

Polda Metro Jaya, Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Merupakan Kelanjutan Proses Hukum Setelah Berkas P21

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Wonogiri Gelar Doa Bersama dan Refleksi Pengabdian

Pengembangan kasus dilakukan sampai ke wilayah Mojolaban, Sukoharjo. Di sana, polisi menemukan tambahan paket sabu yang telah ditempatkan di beberapa titik.

Menurut keterangan PS, barang haram itu ia peroleh dari seseorang berinisial Resa asal Wonogiri yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Sistem transaksi dilakukan dengan metode alamat di wilayah Jagalan, Jebres, Kota Solo.

“Tersangka mengakui sudah lima kali melakukan pengambilan dan pembagian sabu, dengan imbalan Rp50 ribu untuk setiap titik alamat yang berhasil ditaruh,” jelas Supran.

Kini PS mendekam di tahanan Mapolres Karanganyar. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Polres Karanganyar berkomitmen memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” pungkas Supran. (red)

Tags: AKP Supran Yoga Tamadaftar pencarian orang (DPO)Desa NgringoKecamatan Jaten.paket sabuSatresnarkoba Polres Karanganyar
Share220SendScan

Trending

Polda Metro Jaya, Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Merupakan Kelanjutan Proses Hukum Setelah Berkas P21
News

Polda Metro Jaya, Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Merupakan Kelanjutan Proses Hukum Setelah Berkas P21

13 minutes ago
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Wonogiri Gelar Doa Bersama dan Refleksi Pengabdian
News

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Wonogiri Gelar Doa Bersama dan Refleksi Pengabdian

1 hour ago
public

Промо-акции Pinco casino в 2026: какие предложения стоит использовать

15 hours ago
27283

Try LibraspinsCasinoUK – A Review for UK Players

16 hours ago
Keluhan Minyak Goreng Bantuan Berbau Minyak Tanah di Kismantoro Ditindaklanjuti, Bulog dan Produsen Siap Ganti Seluruh Produk
News

Keluhan Minyak Goreng Bantuan Berbau Minyak Tanah di Kismantoro Ditindaklanjuti, Bulog dan Produsen Siap Ganti Seluruh Produk

17 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Polda Metro Jaya, Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Merupakan Kelanjutan Proses Hukum Setelah Berkas P21

Polda Metro Jaya, Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Merupakan Kelanjutan Proses Hukum Setelah Berkas P21

June 20, 2026
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Wonogiri Gelar Doa Bersama dan Refleksi Pengabdian

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Wonogiri Gelar Doa Bersama dan Refleksi Pengabdian

June 20, 2026

TERPOPULER

Ribuan Warga Ngawi Semarakkan Tradisi Puter Gelang Sambut 1 Muharam 1448 Hijriah

Aliansi Ormas Madiun Raya Bersama Garda Prabowo Tegaskan Sikap di Tengah Dinamika Nasional

Persinga Takluk dari Persipani, Tetap Melaju ke Babak 16 Besar Liga 4 PSSI 2026

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In